Batam, Onenewsbatam.id - Kebebasan Pers kembali terancam, Sikap arogansi, mengusir intimidasi, mengancam dan sempat di perlakukan tindakan tidak menyenangkan (Kekerasan) terhadap Wartawati Hany Sitanggang pada saat melakukan kontrol sosial tugas jurnalistik dan tugas selaku Humas Pokdar Kamtibmas Bhayangkara Resort Barelang Kota Batam tersebut. pada Rabu 12 Februari 2025.
Menurut penyampaian awak Wartawati Hany Sitanggang selaku pemilik media Online Onenewsbatam.id ini bahwa perbuatan tindak kriminalitas terhadapnya berawal dari seorang laki-laki rambut gondrong salah seorang pekerja aktivitas Tambang Galian (c) Pencucian Pasir secara ilegal tersebut. Dikawasan kampung Tua Panglong Batu Besar, Kecamatan Nongsa Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau tersebut. Jum’at 14 Februari 2025.
"Tiba tiba mendatangi Wartawati berinisial Hany Sitanggang Mengucapkan kata-kata Kasar Kau Media Ya?? Ya Benar Bang Saya Media". ucap Hany Sitanggang, kepada laki-laki rambut gondrong pekerja aktivitas Tambang Galian (c) pencucian pasir ilegal tersebut.
Lalu Hany Sitanggang bertanya kepada salah seorang pekerjanya yang berlaku Arogan itu, kenapa emangnya bg kalau saya media dan tujuan saya datang melakukan kontrol sosial dikawasan ini bukan untuk mencari onar (Kributan)." kata Hany Sitanggang, Kepada Salah Satu Anggota Pekerja Tambang Rambut gondrong . pada Rabu 12 Februari 2025. dikawasan
Namun miris sangat disayangkan sekitar 8 orang pekerja tambang galian (c) pencucian pasir secara ilegal disana, ikut Terprovokasi 3 orang laki-laki pekerjanya juga ikut membentak bentak menaikan Cangkul.
Dan ada salah satu seorang laki-laki pekerjanya bertindak Arogan Memukul Kepala Saya" dua (2) kali sehingga topi yang dipakai awak Wartawati (Jurnalistik) Hany Sitanggang terjatuh.
Serta beberapa orang pekerja disana Mengeluarkan kata-kata Ancaman Sampaikan sama kawan-kawan media kau ya jangan berani injakan kaki mereka kekawasan Tambang Galian ini, "Kami Bunuh Nanti". "Ungkapnya Wartawati (Jurnalistik), Hany Sitanggang. pada Rabu 12 Februari 2025.
Dengan adanya intimidasi, Menghalang halangi tugas jurnalistik serta berlaku Kasar seperti Premanisme para pelaku pekerja aktivitas kegiatan Tambang Galian (c) pencucian pasir secara ilegal dikawasan Kampung Tua Panglong, Batu Besar, Kecamatan Nongsa Kota Batam tersebut.
Diharapkan kepada Kapolsek Nongsa Polresta Barelang, AKP Alie dan Danlanud hangnadim Kota Batam Lanud dapat segera mengambil tindakan tegas, terukur tanpa ada tebang pilih baikpun keterlibatan anggota personelnya.
Dan terhadap Para Pelaku Pekerja aktivitas kegiatan Penambangan Grup Bapak Sangkal, Sgih alias Singgih dan Ajg alias Kairi.
Dan Diduga karena adanya propokator dari Salah satu Anggota pekerja nya Bapak Sangkal" selaku Bos Mafia Pengelola Penambangan Galian C baikpun Kordinator lapangan (Korlap) Tambang Galian (c) Pencucian pasir sehingga membuat Situasi semakin memanas" Paparnya Hany Sitanggang.
"Pergi Kau dari sini (Mengusir) menolak nolak bahu nya awak Wartawati (Jurnalistik) Hany Sitanggang 3 kali.
Lalu Kalian Media Jangan lagi berani Injakan kaki kalian dikawasan Kampung Panglong ini tempat adanya ditemukan sekitar hampir 20 titik kegiatan aktivitas Penambangan Galian (c) Pencucian Pasir secara ilegal tersebut." Ucap Salah seorang pekerjanya. kepada awak Wartawati, Hany Sitanggang.
Awak Jurnalistik Hany Marisa Putri Sitanggang, menyampaikan bahwa awal mula adanya terjadi perlakuan tindak kriminalitas (Pengancaman) terhadapnya berawal dari seorang laki-laki rambut gondrong pekerja aktivitas Tambang Galian (c) pencucian pasir secara ilegal mendatangi Saya pada saat melakukan kontrol sosial."Paparnya.
Yang mana diketahui awak Jurnalistik Hany Sitanggang, selaku pemilik media Online Onenewsbatam.id dan juga sebagai Humas Pokdar Kamtibmas Bhayangkara Resort Barelang Kota Batam tersebut.
"Sedang tengah mengobrol baik dengan dua (2) orang pekerja tambang dan bersama seorang oknum aparat penegak hukum memakai baju kaos olahraga loreng inisial FJR". Ucap Hany Sitanggang.
Lalu para pekerja di lokasi kegiatan aktivitas tambang galian (c) pencucian pasir ilegal disana pun ikut nyaris diprovokasi diduga dari seorang Anggota pekerjanya Pak Sangkal dan terprovokasi juga oleh ucapan (teriakan) dari Seorang Supir Dump Truk pengangkut Material dilokasi kegiatan penambangan Galian (c) pencucian pasir secara ilegal tersebut " Senada Goni kan saja" seorang supir Dump Truk (Lori) pengangkut Material berwarna putih tersebut.
Adapun hasil pantauan awak Jurnalistik ini bahwa kegiatan Tambang Galian C (Pengurugan) pemotongan lahan tanah bukit secara ilegal itu, yang mana diketahui bahwa Inisial Bpk Sangkal itu diduga sebagai Bos Pengelola (Korlap) Pekerjanya Oknum aparat penegak hukum berpangkat Perwira Angkatan Udara (AU) Hangnadim Kota Batam." Ujar Awak Wartawati (Jurnalistik), Hany Sitanggang.
"Serta aktivitas kegiatan Tambang Galian (Pengurugan) pemotongan lahan tanah bukit diduga secara ilegal di kawasan Simpang pete Kelurahan Sambau, dan dikawasan Kel. Kabil, Kecamatan Nongsa Kota Batam.
Salah seorang para pelaku pekerja aktivitas Penambangan Galian C pencucian pasir secara ilegal tersebut, menyampaikan kepada awak Jurnalistik Hany Sitanggang bilang sama kawan-kawan media kau Jangan berani Injakan kakinya kesini, "KAMI BUNUH NANTI". ucapnya Salah seorang pekerja tambang galian c pasir ilegal kepada Hany Sitanggang. pada Rabu 12 Februari 2025. pukul 17.00 Wib sore hari. dikawasan rumah warga padat Penduduk Kampung Tua Panglong Batu Besar, Kecamatan Nongsa Kota Batam.
Menurut Pantauan awak Jurnalistik Hany Sitanggang ini, diketahui bahwa pemilik penyewa lahan kegiatan aktivitas tambang galian c yakni sekitar 20 titik mesin tersebut. yang diduga milik oknum aparat penegak hukum inisial HR alias Heri.
Disisi lain dampak negatif yang dilakukan para pelaku Mafia Tambang Galian C Ilegal itu dapat Merugikan pendapatan Negara.
Yang dirasakan masyarakat lebih banyak melalui usaha penambangan pasir ilegal tersebut yang dapat mengakibatkan yaitu, Kerusakan lingkungan hidup, Kebanjiran, tercemarnya polusi udara berupa Debu material,
Dan Merusak Ekosistem hutan lindung dan Pencemaran sumber daya air bersih manusia bersih dan tercemarnya Air Laut dikeluhkan para pekerja Nelayan.
"Serta rawan (Bencana Alam), longsor dan dapat terganggunya kesehatan dan keamanan pengguna pengendara motor roda dua di jalan raya jadi rusak akibat jalur transportasi (Dump Truk) pengangkut Material tersebut. di wilayah Kawasan kelurahan kampung Tua Panglong Batu Besar, di kawasan Kabil, dan dikawasan simpang pete Kelurahan Sambau Kec. Nongsa Kota Batam tersebut.
Yang kerap keluar masuk yang melintasi kawasan pemukiman rumah warga sekitar padat penduduk tersebut.
Adapun hasil pantauan awak media ini yakni, sekitar 10 Unit mobil Lori Pengangkut Material pasir (Dump Truk), pengangkut tanah, Mesin pencucian pasir, serta beberapa Pipa Penyedot pasir.
Dan keluar masuknya mobil Lori (dump truk) pengangkut tanah liat dan tempat Pencucian Pasir di sekitar 20 titik lokasi kegiatan aktivitas penambangan galian (c) pencucian pasir secara ilegal dikawasan Kampung Panglong Batu Besar, Kecamatan Nongsa Kota Batam, Kepulauan Riau.
Mirisnya lagi, sampai saat ini adanya sekitar 20 titik kegiatan penambangan galian (c) Pencucian pasir secara ilegal disana sampai saat ini, pengelola baikpun pemilik tambang galian (c) pasir ilegal tersebut belum adanya dilakukan tindakan tegas Oleh Aparat Penegak Hukum setempat.
Dan Khususnya wilayah hukum Markas Komando Angkatan Udara (AU) Hangnadim Kota Batam tersebut." Ujarnya Salah seorang warga Pemukiman rumah padat penduduk setempat, sebut saja Adi (Narasumber), Kepada awak media ini." Paparnya.
"Sehingga sampai saat ini masih bebas Beroperasi, Merasa Kebal Hukum." Ujar Salah seorang warga, Adi (Narasumber), kepada awak media ini. pada Rabu 12 Februari 2025.
Adapun Omset Pemilik baikpun Pengelola dari hasil kegiatan penambangan galian (c) pasir ilegal itu satu bulan Dapat mencapai 60 Juta Rupiah.
Dan untuk harga penjualan pasir ilegal itu 1 angkutan lori di jual sekitar 750.000rb Rupiah hingga sampai 1.200.000 ribu Rupiah, dan pelaku tersebut dalam sehari dapat menghasilkan 5 sampai 20 angkutan lori.
Jadi keuntungan yang dapat diperoleh pelaku penambangan pasir ilegal tersebut 1 tahun dapat mencapai 1.8 Miliar.
Diduga pemilik penyewa lahan baikpun Pengelola aktivitas kegiatan Penambangan Galian C Pencucian Pasir dah kegiatan aktivitas Tambang Galian (Pengurugan) pemotongan lahan tanah bukit diduga secara ilegal dikawasan Kelurahan Sambau, dan dikawasan Kabil, Kecamatan Nongsa Kota Batam.
Tidak memiliki izin Usaha Pertambangan (IUP) Legal, Izin Pertambangan Rakyat (IPR). dan maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari pemerintah.
Para pelaku ilegal dapat dikenakan Pasal 161 jo 35 ayat 3 huruf c dan g, Pasal 104 atau 105, dan / atau Pasal 158 jo Pasal 35 UU No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dapat Dijerat Khupidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta.
Dan untuk pelaku di hutan lindung dapat terjerat Khupidana penjara 1-5 tahun dan denda Rp 500 juta hingga Rp 2,5 Miliar sesuai UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan yang diubah dalam UU Cipta Kerja.
.Red//.















Tidak ada komentar:
Posting Komentar