Batam, Onenewsbatam.id - maraknya tersoroti Aktifitas kegiatan Tambang Galian pasir dilakukan diduga secara ilegal.
Sampai saat ini masih bebas Beroperasi, merasa kebal hukum, dikawasan hutan lindung Kampung Tua Petai Cina, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kepulauan Riau, Kota Batam tersebut. Selasa, 19 Agustus 2025.
Diketahui dikelolah oleh berinisial Pak YTNO biasa disapa Pak Yetno dan inisial Pak Silalahi.
Diduga Dibekingi oleh oknum aparat penegak hukum Angkatan Udara (AU) Lanud hangnadim Kota Batam.
Menurut pantauan camera awak media ini, tampak tersoroti adanya para pelaku pekerja aktivitas Tambang Galian pasir yang sedang beroperasi,
Serta Pipa-pipa Penyedot pasir, Lubang lubang besar mengkorek korek isi perut bumi, Beberapa Unit mobil Lori (Dump Truk) Pengangkut Material,
Dan tanah liat yang kerap keluar masuk lalu lalang melintasi kawasan jalan kendaraan roda dua Dan roda empat pemukiman rumah warga padat Penduduk setempat.
Adapun dampak negatif dari hasil kegiatan aktifitas tambang galian pasir ilegal itu yakni, rawan bencana alam, longsor banjir bandang, merusak Ekosistem hutan lindung, merusak sumber daya Alam (air bersih), Air laut tercemar,
Dan polusi udara bersih berupa debu Pengangkut material, rawan kecelakaan pengendara motor roda dua (Licin).
Sehingga para pekerja Nelayan mengeluhkan adanya kegiatan aktifitas Tambang galian pasir ilegal itu,
Dikarenakan susahnya mencari ekonomi seperti udang dan Ikan diperairan laut tercemar berubah menjadi coklat (Lumpur)." Ujar Salah seorang Bpk Nur (Namasamaran), kepada awak media ini. pada 10 Agustus 25 kemarin.
Salah seorang warga sekitar pemukiman rumah padat penduduk, sebut saja namanya Ibu Rina (Namasamaran) menyampaikan kepada awak media ini, yang mana seharusnya Walikota Batam, Bapak H.Amsakar Achmad, Walikota Batam, Ibu Lee Claudia Chandra,
Serta Danlanud hangnadim Kota Batam, Kapolsek Nongsa Kota Batam, K.a.Ditpam Batam, Ka.Dinas Satpol PP, K.a.DLH dan KPHL.
Dan K.a.Lurah Sambau dan K.a. Kecamatan Nongsa, Kepulauan Riau Kota Batam ini.
Dapat memberikan tindakan tegas, terukur tidak adanya tebang pilih terhadap para pelaku baikpun Bos bisnis tambang galian pasir,
Yang diduga dilakukan secara ilegal tersebut." Ujar Salah seorang warga, Ibu Rina kepada awak media ini (Narasumber).pada 10 Agustus 2025.
Diduga pelaku baikpun Bos bisnis tambang galian pasir itu tidak memiliki izin Usaha Legal yaitu seperti IUP, IUPK, IPR dan Izin IUJP.
Dan Khususnya izin Usaha Pertambangan Khusus dari dari Menteri ESDM tersebut."ucap awak media ini, Santy Dewi.
Lalu diduga Bos baikpun Pengelola bisnis Penambangan Galian pasir itu telah melanggar aturan izin Usaha Pertambangan,
Dikarenakan beroperasi sampai larut malam dini hari,
Serta mengganggu kenyamanan warga, kesehatan lingkungan hidup disekitar Kampung Pemukiman rumah warga padat Penduduk setempat tersebut.
Adapun Omset perbulan Bos bisnis baikpun Pengelola penambangan galian pasir ilegal itu yakni satu bulan dapat Meraup Keuntungan 60 Juta Rupiah.
Lalu untuk harga penjualan pasir 1 angkutan lori di jual sekitar RP. 750.000 Ribu Rupiah sampai 1.000.000 Ribu Rupiah.
Para pelaku tersebut dalam sehari dapat menghasilkan 40-60 angkutan lori.
Jadi keuntungan bos bisnis tambang galian pasir ilegal itu 1 tahun dapat mencapai 1.8 Miliar.
Masyarakat merasa dirugikan, serta telah merugikan pajak negara mencapai sekitar 1.8 Triliun.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengatur tentang pertambangan bahan galian golongan C yang kemudian diubah menjadi batuan.
Jadi Untuk Pelaku tambang galian C ilegal dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun.
Para pelaku tambang galian C ilegal juga dapat dikenakan denda paling sedikit Rp.3 miliar dan paling banyak Rp.100 miliar.
Untuk pelaku di hutan lindung dapat terjerat Khupidana penjara 1-5 tahun.
Dan denda Rp 500 juta hingga Rp 2,5 Miliar sesuai UU No.18 Tahun 2013
Tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan yang diubah dalam UU Cipta Kerja.
Red.://Jurnalistik Hany Sitanggang.

.jpg)

.jpg)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar