Minggu, 15 Juni 2025

Diminta Menteri ESDM RI, Bahlil Lahadalia, Cabut Izin Amdal Tambang Bebatuan Pasir Kuarsa Milik PT. IKJ : Diduga Melanggar Izin Beroperasi, Diduga Bos Pengusaha Pasir Kuarsa Main Mata 💵❓️❓️Merusak Terumbu Karang Laut, Dikawasan Teluk Buton, Provinsi Kepri Kabupaten Natuna.

foto://dokumentasi Jurnalis Lokasi kegiatan Penambangan bebatuan Pasir Kuarsa milik PT. IKJ dikawasan Desa Teluk Buton, Provinsi Kepulauan Riau,  Kabupaten Natuna. pada 17 Juni 2025.

 

Onenewsbatam.id I Natuna - Bos Pengusaha PT. IKJ, baikpun sebagai pengelola Bisnis Penambangan bebatuan Pasir Kuarsa, yang mana diketahui sudah lama beroperasi di lokasi kawasan Desa Teluk Buton, Kecamatan Bunguran Utara, Provinsi Kepulauan Riau, Kabupaten Natuna. diketahui telah melanggar izin usaha (Amdal) beroperasi pada Malam hari. diwilayah hukum setempat. Rabu 25 Juni 2025.

Menurut penyampaian salah seorang warga penduduk Kabupaten Natuna sebut saja namanya BLZ (Narasumber) bahwa Bos Pengusaha PT. IKJ itu juga memiliki akses kegiatan Penambangan Pasir Kuarsa di Provinsi Kepulauan Riau, Kota Batam juga."ujarnya Warga Sebut saja namanya BLZ (Narasumber), kepada awak media ini. pada 20 Juni 2025.kemarin lalu.

Adapun izin Pelanggaran usaha  (Amdal) yang dilakukan oleh Koordinator (Korlap) kegiatan Pertambangan pasir kuarsa itu yakni inisial AGG" biasa disapa Angga itu, diduga seperti izin pengangkutan dan pejualan, izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dan izin lingkungan lainnya. 

Dan jam operasional yang mungkin tidak sesuai dengan ketentuan tersebut." Ujar BLZ (Narasumber), yang namanya enggan disebutkan, kepada awak media ini. pada 20 Juni 2025. kemarin lalu.

Lalu tampak tersoroti oleh kamera awak media ini serta salah seorang warga sekitar Pemukiman padat penduduk yang tinggal tidak jauh dari kawasan lokasi kegiatan aktivitas Penambangan Pasir Kuarsa itu, adanya praktik pengambilan material dari laut 

Dan dugaan adanya Pelanggaran untuk melakukan pengerukan terumbu karang tersebut. Rabu 25 Juni 2025.


Menurut penyampaian dari salah seorang Warga pemukiman Desa Teluk Buton Kab. Natuna itu sebut saja namanya BLZ (Narasumber) kepada awak media ini, Bisnis Tambang Pasir Kuarsa itu sudah cukup lama Beroperasi. dan memiliki izin usaha Legal, akan tetapi melanggar izin Beroperasi pada malam hari."ucapnya BLZ (Narasumber), kepada awak media ini.

Namun Sangat disayangkan pada saat Pimpinan Redaktur Media Online Siber Onenewsbatam.id  Hany Marisa Putri. Stgg, sebelum Pemberitaan ditayangkan terlebih dahulu mencoba melakukan via konfirmasi, terhadap inisial AGG" alias Angga salah seorang anggota Pekerjanya PT. IKJ tersebut.

Melalui via chat di Whatsapp nya. akan tetapi Ia enggan membalas (Merespon) dengan baik. pada tanggal 17 s/d 20 Juni 2025. kemarin lalu." ujar awak media ini.

Adapun Pelanggaran berkaitan dengan Izin usahanya, izin ini memiliki batasan-batasan tertentu, termasuk wilayah dan jam operasional, 

Lalu Jika tambang pasir kuarsa beroperasi pada malam hari, ini bisa menjadi pelanggaran terhadap izin IPR maupun izin IUP yang mungkin hanya memperbolehkan operasional pada siang hari. 

Jika terbukti adanya pelanggaran, harus ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan (UU Minerba) harus diambil tindakan tegas, terukur.

Dalam hasil aktifitas kegiatan penambangan bebatuan, Pasir Kuarsa itu Berdampak pada, Pelanggaran izin operasional tambang, dapat menimbulkan dampak negatif.

Adapun dampak negatifnya yakni seperti kebisingan, gangguan lalu lintas, Pencemaran sumber daya Alam, merusak kelestarian Terumbu Karang, Tercemarnya air bersih.

Serta Air laut tercemar mengakibatkan para pekerja Nelayan mengeluhkan pendapatan ekonominya, dikarenakan adanya Kegiatan aktifitas penambangan pasir kuarsa bebas beroperasi di malam hari.

Dan Pencemaran udara bersih berupa Debu material dikeluhkan oleh sejumlah warga dan berpotensi kerusakan Terumbu Karang di Laut. 

Warga Pemukiman sekitar padat penduduk setempat dikawasan Desa Teluk Buton, Kabupaten Natuna, Berharap agar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, Gubernur Kepri, atau Bupati / Walikota.

Serta Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepri, Bpk Muhammad Darwin yang mengeluarkan izin Usaha Pertambangan (WIUP).

Agar sesuai kewenangannya dalam pemberian izin usaha (Amdal) Pertambangan itu." Harapnya BLZ salah seorang warga Sekitar Desa Teluk Buton, Kabupaten Natuna tersebut.

Dapat melakukan pengawasan tegas, terukur tanpa adanya tebang pilih, terkait izin pertambangan bebatuan Pasir Kuarsa itu bebas beroperasi malam hari, 

Diduga tidak sesuai dengan izin penambangan yang di keluarkan oleh Menteri ESDM Pusat, Kepala Dinas Energi dan sumber daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepri, Bapak Muhammad Darwin.

Serta Khususnya terhadap Bupati Provinsi Kepulauan Riau Kabupaten Natuna, dan K.a. Dinas Lingkungan Hidup (KPLH), 

Agar dapat berlaku tegas, terukur terhadap para Bos bisnis baikpun pelaku pekerja Penambangan bebatuan Pasir Kuarsa." ujar awak media ini.

Dalam Pelaku Pelanggaran yang mengatur Perizinan Usaha Pertambangan bebatuan Pasir Kuarsa dapat dikenakan Sanksi Pidana berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009. 

Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020. 

Selain itu Jika Pelanggaran Melibatkan Pemalsuan Dokumen terkait izin, maka dapat dikenakan Pasal 263 KHUP tentang Pemalsuan Surat.

Pasal 158 UU Minerba yakni Pelaku yang melakukan Penambangan tanpa izin IUP, Izin  WIUP, IUPK, IPR, 

Atau izin Usaha lainnya) dapat dikenakan sansi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 Tahun.

Dan denda paling banyak RP  100.000.000.000,00 (Seratus Miliar Rupiah.


.Red://Jurnalis Hany Marisa P.   Sit@nggang. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kapolsek Batu Ampar : Diminta Tutup Aktifitas Judi Jenis Bola Pimpong, dan Peredaran Narkotika Jenis Pil Ekstasi Terselubung, di Bombastic PUB & KTV, di Sungai Jodoh Batu Ampar, Kota Batam.

Batam, Onenewsbatam.id - Kapolri Jenderal Polisi.Drs Listyo Sigit Prabowo,  menginstruksikan jajarannya untuk menindak tegas segala bentuk k...