Senin, 12 Mei 2025

Siapakah Oknum Dibalik Layar Bisnis Judi Sabung Ayam Bangkok, dan Judi Jenis Dadu Guncang ❓️❓️: Tidak Tersentuh APH Diwilayah Hukum Setempat, Dikawasan Kampung Cempedak Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung Kota Batam.


 foto://dokumentasi para pelaku       perjudian jenis Dadu Guncang        sedang mengadu Nasibnya dengan di modal kan uang taruhan di atas  meja dikawasan Kampung                Cempedak biasa disebut warga        Kampung becek becek. di                  Kelurahan Sei binti, Kecamatan      Sagulung. Kota Batam tersebut.                                                              


 
Video dokumentasi://Lokasi arena Gelanggang Perjudian Sabung        Ayam Bangkok, Judi Jenis Sabung Ayam Pisau, judi jenis Dadu            Guncang dikawasan Kampung        Cempedak biasa disebut warga        Kampung becek becek, Kelurahan  Sei Binti, Kecamatan Sagulung        diwilayah hukum setempat.              Kota Batam, Kepulauan Riau            (Kepri). pada 04 Juni Mei 2025          mulai pukul 16.00 Wib Sore hari     dan Ayam Bangkok, sampai pukul 02.00wib malam hari.                                     




Batam, Onenewsbatam.id - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. drs. Listyo Sigit Prabowo bersama Panglima Jenderal TNI AD, Agus Subiyanto memberikan sanksi tegas hingga memecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),

Terhadap anggota yang terlibat judi online dan Judi Sabung Ayam yakni seperti adanya Kasus terjadinya tembak tembakan 3 orang anggota Polri dengan salah satu oknum aparat penegak hukum yang ikut terlibat Judi Sabung Ayam (Bekingi) lokasi arena gelanggang perjudian diketahui di Kota Way Kanan tersebut.


Akan tetapi intruksi itu diAbaikan oleh Bos bandar judi baikpun Owner pengelola arena lokasi kegiatan Gelanggang perjudian Jenis Sabung Ayam Bangkok, Judi Jenis Sabung Ayam Pisau. 

Serta judi jenis Dadu Guncang dikawasan rumah ruli warga padat penduduk dikawasan Kampung Cempedak, biasa disebu warga Kampung becek -becek. di Kelurahan Sei binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau tersebut. pada Kamis 12 Juni 2025. 

Menurut Pantauan camera awak media ini bahwa lokasi arena aktivitas kegiatan gelanggang perjudian jenis sabung ayam Bangkok, Judi Jenis Sabung Ayam Pisau.

Dan judi jenis Dadu Guncang tersebut, itu sudah lama bebas beroperasi tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum diwilayah hukum setempat tersebut.

Diduga adanya keterlibatan oknum-oknum aparat penegak hukum, diduga Dibekingi oknum aparat penegak hukum berpangkat perwira. 

Dan diduga K.a Lurah Sei Binti dan K.a Camat Sagulung tutup mata terhadap lokasi kegiatan arena gelanggang perjudian Sabung Ayam, 

Dan Dadu Guncang yang sudah cukup lama bebas beroperasi tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum setempat tersebut.

"Menurut penyampaian salah seorang mantan anggota pekerja arena gelanggang perjudian jenis sabung ayam Bangkok dan judi jenis Dadu Guncang, yang namanya enggan disebutkan kepada awak media ini.

Bahwa diduga adanya Setor - menyetor yang dilakukan oleh Kordinator (Korlap), baikpun selaku Owner pengelola lokasi arena gelanggang perjudian Sabung Ayam Bangkok dan judi Dadu guncang tersebut.

Untuk memuluskan bisnis haram bos bandar perjudian untuk  (Pengamanan) oknum-oknum aparat penegak hukum diwilayah hukum setempat.

Adapun itu diduga dilakukan Setor menyetor kepada oknum-oknum aparat penegak hukum setempat tersebut, yang ikut terlibat melakukan (Pengamanan) yakni, diduga dengan angka (Bajat) yang berbeda- beda setiap bulannya. 

Dan ada juga yang setiap 1 minggu sekali."Ucap salah seorang mantan anggota pekerja perjudian. (Narasumber), yang namanya enggan disebutkan kepada awak media ini. pada 13 Mei 2025 disebuah warung Makan.

Dan diduga Dibekingi oleh oknum aparat penegak hukum berpangkat perwira yang masih aktif tersebut. 

"Sehingga sampai saat ini tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum diwilayah hukum Polsek Sagulung, merasa kebal hukum.

Dan masih bebas beroperasi." Paparnya Salah seorang warga Pemukiman setempat sebut saja namanya Rita (Narasumber) tersebut. kepada awak media ini. pada 04 Juni 2025. 

Adapun hasil kegiatan perjudian jenis sabung ayam Bangkok, Judi Jenis Sabung Ayam Pisau dan judi jenis Dadu Guncang itu dapat meraup Keuntungan Puluhan Juta rupiah setiap hari nya.

Dan telah membuat warga pemukiman rumah ruli padat penduduk sekitar merasa resah.

Dengan adanya tersoroti aktivitas arena gelanggang perjudian jenis sabung ayam Bangkok dan judi jenis ayam pisau dan judi jenis Dadu Guncang tersebut. 

Dikarenakan dapat merusak Generasi muda serta dapat terganggunya kenyamanan warga rumah ruli padat penduduk setempat di Kelurahan Sei binti, Kecamatan Sagulung tersebut.


foto://dokumentasi para pelaku aktivitas perjudian di lokasi aktifitas arena gelanggang perjudian jenis Dadu Guncang sedang mengadu Nasibnya, tampak tersoroti oleh kamera awak media ini adanya uang taruhan judi para pemainnya itu, diletak di atas meja taruhan tersebut.

Adapun masing-masing para pelaku Bisnis Judi sabung ayam Bangkok dan judi Dadu itu dibagi tugas ada yang melakukan rekap (Catatan). 

Lalu ada yang bertugas sebagai Owner Lokasi arena gelanggang perjudian jenis sabung ayam Bangkok, Judi jenis Ayam Pisau dan judi Dadu goncang tersebut.

"Menurut salah seorang warga Pemukiman padat penduduk setempat tersebut, sebut saja namanya Rita (Samaran), bahwa arena gelanggang perjudian itu Beroperasi sudah cukup lama, 

Namun sangat disayangkan sampai saat pemberitiaan ini naik pada 17 Mei, sampai saat tanggal 20 & Pada tanggal 31 Mei 2025 kemarin, tidak adanya tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum diwilayah hukum  setempat.

Lalu pada tanggal 04 Juni 2025 tepatnya pukul 10.00 wib malam hari, salah satu anggota awak media ini turun langsung melakukan tugas jurnalistik nya kembali kekawasan lokasi arena aktivitas gelanggang perjudian jenis Sabung ayam Bangkok dan judi jenis Dadu Guncang itu.

"Tampak tersoroti oleh kamera awak media ini ramainya dikunjungi oleh para pemain (Pelaku) Judi yang sedang berlomba lomba mengadu ayam Bangkok,

Dan Judi jenis ayam pisau yang mana itu tidak benar, itu di haramkan oleh Agama serta melanggar hukum yang berlaku.

Akan tetapi sangat disayangkan tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum diwilayah hukum setempat." Ucapnya awak media ini.

"Sehingga sampai saat ini masih bebas Beroperasi merasa kebal hukum, membuat warga pemukiman rumah ruli setempat merasa resah karena suami,

Dan anaknya ikut-ikutan bermain judi sabung ayam Bangkok dan judi Dadu guncang itu.

Adapun itu dampak nya dapat terganggunya kenyamanan warga kampung Cempedak, biasa disebut Kampung becek becek rumah ruli padat penduduk setempat. di Kelurahan Sei binti, Kecamatan Sagulung Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau tersebut.

Dan dapat merusak Generasi muda."ucap salah seorang warga, yang namanya enggan disebutkan kepada awak media ini (Narasumber) tersebut. pada Kamis 29 Mei 2025.

"Saya juga Khawatirkan Akan dapat menimbulkan hancurnya rumah tangga," karena suami ikut-ikutan bermain judi sabung ayam Bangkok dan judi jenis Dadu Guncang tersebut." tutur Rita (Samaran) ini, kepada awak media ini. pada 04 Juni 2025.

Rita salah seorang warga Pemukiman padat penduduk setempat dikawasan kampung Cempedak biasa disebut Kampung becek becek itu, Berharap agar Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, Kapolda Kepri dan  Kapolsek Sagulung Iptu. Rohandi Tambunan, Wali Kota Batam dan Wawako Batam serta Kanit Reskrim Polsek Sagulung, K.a dinas Lurah Sei Binti, dan K.a dinas Camat Sagulung.

Agar dapat melakukan tindakan yang tegas terukur, tidak adanya tebang pilih, terhadap para pelaku baikpun Pengelola arena lokasi gelanggang perjudian Sabung Ayam Bangkok dan judi Dadu guncang. di Kelurahan, Sei binti Kecamatan. Sagulung ini." Harapnya Rita (Samaran), kepada awak media ini. pada 04 Juni 2025.

Para pelaku Judi Dadu guncang serta terhadap pemain (pengunjung) nya sebagai mana pasal 303 KUHP, pasal 30 KUHP dan UU nomor 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

Diduga Bos bandar judi baikpun Owner pengelola lokasi arena kegiatan gelanggang perjudian jenis sabung ayam Bangkok, Judi Jenis Sabung Ayam Pisau. serta judi jenis Dadu Guncang tersebut,

Diduga Tidak memiliki izin yang Legal dari Pewarko. dan telah melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.

Serta diduga tidak memiliki izin keramaian resmi (legal) dari Dirintelkam Polda Kepri dan diduga tidak memiliki izin resmi dari Kasat Intelkam Polresta Barelang. dilokasi aktifitas arena gelanggang perjudian sabung ayam dan judi Dadu guncang tersebut.

Dikarenakan Judi Jenis Sabung Ayam dan Judi Jenis Dadu guncang merupakan tindak pidana dilarang dalam Pasal 303 dan pasal 303 bis Khupidana.

Sudah Sangat jelas Perintah Kapolri Jenderal pol.Drs Listyo Sigit Prabowo sepakat bersama  Panglima Jenderal TNI AD, Agus Subiyanto tidak adanya keterlibatan anggota Polri - Tni,

Dalam aktivitas bentuk perjudian online maupun bentuk unsur perjudian Sabung ayam tersebut. 

Jadi Untuk Bandar judi dapat dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman Pidana penjara maksimal 10 Tahun penjara.

Dan untuk pelaku (Pemain) yang ikut permainan judi menurut pasal 427jo. pasal 79 ayat (1).

Dengan ancaman Pidana penjara maksimal 3 tahun atau pidana denda maksimal 50 Juta Rupiah. 


.Red://Jurnalistik Hany Sitanggang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kapolsek Batu Ampar : Diminta Tutup Aktifitas Judi Jenis Bola Pimpong, dan Peredaran Narkotika Jenis Pil Ekstasi Terselubung, di Bombastic PUB & KTV, di Sungai Jodoh Batu Ampar, Kota Batam.

Batam, Onenewsbatam.id - Kapolri Jenderal Polisi.Drs Listyo Sigit Prabowo,  menginstruksikan jajarannya untuk menindak tegas segala bentuk k...