Onenewsbatam.id, Batam - Maraknya tampak tersoroti camera awak media ini adanya Tanggul (Pipa") Penyedot Pasir, Lubang lubang besar, yang berdampak mengencam keselamatan para Pengunjung wisata Pantai Nemo.
Dan berdampak mengencam keselamatan Warga Pemukiman rumah Padat Penduduk Setempat, Kampung Tua Melayu Teluk mata ikan, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa Kepulauan Riau, Kota Batam tersebut. pada Kamis 24 Juli 2025.
Diketahui aktifitas kegiatan Penambangan galian pasir secara ilegal itu, milik baikpun dibekingi oleh Oknum inisial RS" alias Rinto Sinaga Berpangkat Perwira Angkatan Udara (AU) Lanud Hangnadim, Kota Batam tersebut.
Salah seorang warga pemukiman padat penduduk yang tinggalnya tak jauh dari kawasan Kegiatan Aktifitas Tambang galian pasir ilegal itu, sebut saja namanya FN" (Nama Samaran), menyampaikan kepada awak media ini, mengeluhkan adanya aktifitas kegiatan Tambang galian pasir ilegal yang merugikan Masyarakat setempat,
Adapun keluhan itu yakni keluar masuknya mobil (Dump TRUCK) Pengangkut Material, rawan laka lantas pengendara roda dua, (Licin), lubang lubang besar, pipa penyedot pasir(Tanggulnya)."ujarnya FN" (warga), kepada awak media ini. pada 22 Juli 2025, disebuah warung miliknya.
foto://dokumentasi jurnalis dampak adanya aktifitas kegiatan Tambang galian pasir di Teluk mata ikan, tak jauh dari Kawasan Wisata Pantai Nemo, Air Laut Tercemar dikeluhkan oleh para Nelayan, Sulitnya Mencari Ekonomi tersebut.
Dalam kegiatan aktivitas pertambangan galian (c) pasir secara ilegal tersebut dapat mengakibatkan mengganggu pengguna jalan roda dua (Licin) Mengencam keselamatan Anak sekolah yang berkendara roda dua, rawan kecelakaan.
Lalu dapat mengakibatkan adanya terjadi rawan bencana alam, banjir bandang, longsor, Tercemarnya sumber daya air (Bersih), merusak Ekosistem hutan lindung, Pencemaran Polusi Udara,
Lalu Para pekerja Nelayan mengeluhkan sulitnya mencari ekonomi, seperti ikan dan kepiting disebabkan Air Laut tercemar, akibat Lumpur Tersebut."ucap Salah seorang warga Sebut saja namanya FN" (Namasamaran), kepada awak media ini. pada 14 Juli 2025.
FN salah seorang warga pemukiman sekitar padat penduduk, kampung tua melayu teluk mata ikan itu, juga mengatakan seharusnya oknum anggota berpangkat perwira Angkatan Udara (AU) lanud hangnadim kota batam itu yakni inisial RS", menjaga perbatas Udara, mengamankan, dan melindungi kelestarian hutan lindung.
Serta dapat menjaga Keselamatan Masyarakat diwilayah hukum Markas komando Angkatan Udara (AU) lanud hangnadim, Kepulauan riau, kota batam ini." ujar FN" salah seorang warga (Narasumber), pemukiman sekitar padat penduduk setempat, kepada awak media ini. pafa 14 Juli 2025.
Dalam kegiatan Penambangan pasir secara ilegal itu dapat Merugikan Pendapatan pajak Negara Mencapai 1.8 Triliun dan merugikan Masyarakat juga Dirugikan.
Undang-Undang yang mengatur larangan keterlibatan anggota TNI AU, dalam kegiatan pengolahan tambang ilegal adalah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004.
Tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), khususnya Pasal 39. Pasal ini melarang prajurit TNI terlibat dalam kegiatan bisnis, termasuk bisnis ilegal seperti pertambangan tanpa izin.
Diduga Oknum anggota berpangkat perwira AU Lanud hangnadim inisial RS" itu tidak memiliki izin (Amdal) Pertambangan pasir yang legal.
Adapun izin Pertambangan yang legal itu yakni seperti, izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan rakyat (IPR),
Dan izin Pengangkutan dan Penjualan, IUJP dan IUP. serta izin usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari pemerintah tersebut.
Para pelaku ilegal dapat dikenakan Pasal 161 jo 35 ayat 3 huruf c dan g, Pasal 104 atau 105, dan / atau Pasal 158 jo Pasal 35 UU No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dapat dijerat Khupidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun.
Pelaku tambang galian C ilegal juga dapat dikenakan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.100. miliar.
Untuk pelaku di hutan lindung dapat terjerat Khupidana penjara 1-5 tahun dan denda Rp 500 juta hingga Rp 2,5 Miliar.
Sesuai UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan yang diubah dalam UU Cipta Kerja.
.Red.//Jurnalistik Hany Sitanggang.
.jpg)
%20(18).jpeg)












Tidak ada komentar:
Posting Komentar