Batam,Onenewsbatam id - Maraknya tampak tersoroti kamera awak media ini ditemukan lokasi aktifitas kegiatan Tambang galian Pasir secara ilegal, dikawasan Kampung Tua Jabi, diwilayah Kawasan Keselamatan Penerbangan (KKOP) Bandara Hang Nadim.
Yang mana diketahui milik baikpun dikelolah oleh diduga Sekelompok Oknum Anggota dari beberapa personel Saspomau lanud yakni inisial MJO" inisial SLMT.
Serta oknum AU Babinsa inisial Sertu AGS" alias agus, insial SLM alias Selamet tersebut. Rabu 02 Juni 2025.
Diduga Danspomau lanut hangnadim kongkalikong (Main Mata) adanya udah cukup lama aktifitas Tambang galian pasir secara ilegal itu,
Yang dilakukan oleh sekelompok oknum anggota personel Angkatan udara (AU) lanud hangnadim, Kepulauan riau, kota batam tersebut.
Sehingga merasa kebal hukum, bebas beroperasi sampai saat ini. pada Rabu 02 Juni 2025.
Lalu diketahui dikelolah oleh Inisial EK dan inisial BBE dan diduga dibalik layar dibekingi oknum awak media WB" tersebut.
Namun sangat sangat disayangkan aktifitas kegiatan Penambangan galian Pasir ilegal yang diketahui milik bos (dikelolah) oleh diduga sekelompok oknum dari Angkatan udara (AU) diwilayah hukum Mako AU Lanud Hangnadim, Kota Batam tersebut.
Hingga sampai saat ini masih bebas beroperasi, dikarenakan adanya kepentingan pribadi,
Demi memperkaya diri sekelompok oknum oknum aparat penegak hukum diwilayah hukum, Mako AU lanud hangnadim kota batam ini.
Diketahui sebelumnya Pimpinan Redaksi awak media ini, Hany Marisa Putri. sitanggang, menerima via telfon dan via chat lewat whatsapp pribadi dari Oknum babinsa AU Lanud, yakni Sertu Ags meminta agar Pemilik pemberitaan Penambangan galian Pasir ilegal itu,
Agar mau di hapus (teckdown) oleh Hany sitanggang." ucap sertu Ags, kepada Hany sitanggang, lewat via chat di whatsapp juga. pada 27 juni 2025 kemarin.
Lalu oknum AU lanud sertu Ags juga mengajak pertemuan dengan Sih pemilik Pemberitaan Tambang galian Pasir ilegal itu, disebuah kawasan Kopi Awak di Nagoya, pada 6 hari lalu sekitar pukul 01.00 wib siang hari.
Yang diketahui miliknya sertu Ags alias Agus, dan juga milik 3 oknum anggota personel dari Saspomau lanud tersebut." ujar awak media ini.
Akan tetapi dihasil pertemuan antara pak sertu Ags" alias Agus bersama Hany sitanggang tidak membuahkan hasil yang baik (mengindahkan),
Dikarenakan adanya sikap tidak profesional, etika ettitude yang kurang bersahaja oleh oknum AU lanud sertu Ags sambil Main Game,
Lalu adanya terlontar ucapan yang keluar dari Sertu Ags itu, atas tudingan (Fitnah), kepada Hany Sitanggang Menyampaikan ke atasannya yakni Danter Au Lanud, "Ucapan Sertu Ags Membekingi lokasi arena gelanggang judi sabung ayam" di sei binti tersebut." ucap awak media ini.
Lalu Dana 1.5 jt Rupiah yang mau diberikan kepada Hany Sitanggang ini, melalui oknum AU lanud yakni Sertu. Ags alias Agus itu secara tunai,"Ditolak secara langsung (UTM)" olehnya.
Untuk hapus /turunkan link pemberitaan tambang miliknya itu. pada 28 juni 2025 kemarin." ujarnya awak media ini Rahman.
Lebihlanjut, usai diakhir pertemuan antara pemilik media Onenewsbatam.id ini bersama Oknum berpangkat Sertu. Ags disebuah Kopi Awak di kawasan Nagoya,
Lalu oknum AU lanud yakni Sertu Ags itu, membuat Status diduga seperti Ucapan sindiran Pengancaman"
Dan seperti ucapan Teror" yang ditujukan terhadap Sih Pemilik media ini, Hany Marisa P. Sitanggang tersebut." ucapnya awak media ini.
foto://dokumentasi via SS Percakapan antara Pimpinan Redaksi Hany Sitanggang antara Oknum AU lanud hangnadim, inisial Sertu. Ags Alias agus tersebut. pada sekitar 27 juni 2025 kemarin.
Lanjutnya VNO salah seorang warga pemukimat sekitar Kampung tua jabi, menyampaikan kepada awak media ini Seharusnya oknum-oknum aparat penegak hukum dari Saspomau lanud hangnadim,
Serta oknum Babinsa AU lanud kawasan KKOP Bandara itu, melindungi kelestarian hutan lindung, menjaga keamanan, keselamatan Masyarakat setempat.
Dan seharusnya lebih memikirkan Mata pencarian ekonomi para pekerja Nelayan, dikeluhkan sulit mencari mata pencarian mereka.
Adapun itu yakni seperti udang udang kecil dan ikan ikan kecil di Sungai." ujar VNO warga (Namasamaran), kepada awak media ini, disebuah warung miliknya. pada 30 Juni 2025 kemarin.
Dengan adanya tersoroti aktifitas Penambangan galian pasir secara ilegal itu berdampak yakni, Menimbulkan lubang -lubang besar,
Dan mengancam pada Keselamatan Anak-anak sekolah (Pengendara roda dua) yang melintas kawasan (Area), kegiatan Tambang itu.
Lalu mengencam keamanan, dan kenyamanan warga setempat terancam.
Yang mana diketahui sebelumnya sekitar dua tahun lalu terjadinya insiden Tertimbunnya 2 orang Anak warga kampung tua melayu, masih duduk dibangku sekolah SDN kecamatan nongsa.
Diketahui akibat adanya Lubang lubang besar, yang mengkorek-korek isi perut bumi.
Adapun kejadian itu di lokasi Kawasan aktifitas Tambang galian Pasir, di Kecamatan nongsa kota batam tersebut." ujar VNO (Namasamaran), disebuah warung kopi miliknya. pada 30 juni 2025. kemarin
Dalam Sanksi pidana terhadap Oknum aparat penegak hukum TNI AU yang terlibat bisnis Penambangan ilegal ini,
Adapun itu bisa berupa penundaan kenaikan pangkat, demosi, atau pemecatan tidak hormat."ujar awak media ini.
Pimpinan Jenderal Panglima TNI AU, yang saat ini di Pimpin Oleh Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono Sebagai KSAU, berjanji akan menindak tegas siapapun oknum anggota nya yang terbukti terlibat dalam kegiatan pertambangan ilegal.
Akan tetapi diduga Sekelompok Oknum - oknum Angkatan udara (AU) lanud hangnadim itu, malah mengkorek -korek isi Perut Bumi, Merusak Sumber daya Alam (Air Bersih), Meresahkan warga.
Dan merusak tempat mata pencarian para pekerja Nelayan mencari ekonomi.
Lalu Merasa Kebal Hukum, sampai detik ini Masih bebas beroperasi, Tanpa adanya Diperlakukan Tegas, Terukur Oleh Danlanud Hangnadim Kota Batam.
Serta oleh Danpomau Lanud Hangnadim terkesan diduga main mata, mengetahui adanya aktifitas bisnis Tambang galian pasir dilakukan secara ilegal.
Diketahui dikelolah baiklun milik Sekelompok Oknum oknum Anggota Angkatan udara (AU) lanud hangnadim kota batam ini." ujar awak media ini.
Dan Tanpa membayar Pajak Negara, Demi Keuntungan Pribadi masing masing oknum oknum aparat penegak hukum Angkatan udara (AU) lanud,
Dalam melakukan bisnis Penambangan galian pasir ilegal yang sudah cukup lama beroperasi. diwilayah hukum, Mako AU Lanud hangnadim, Kepulauan Riau, Kota Batam tersebut.
Dalam kegiatan Penambangan secara ilegal itu dapat Merugikan Pendapatan pajak Negara Mencapai 1.8 Triliun dan merugikan Masyarakat juga Dirugikan.
Undang-Undang yang mengatur larangan keterlibatan anggota TNI AU, dalam kegiatan pengolahan tambang ilegal adalah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004.
Tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), khususnya Pasal 39. Pasal ini melarang prajurit TNI terlibat dalam kegiatan bisnis, termasuk bisnis ilegal seperti pertambangan tanpa izin.
Video://dokumentasi Liputan Jurnalis Onenewsbatam.Id. lokasi aktifitas Tambang Pasir secara ilegal dikawasan kampung tua jabi, diwilayah KKOP Bandara. pada 29 Juni 2025. kemarin lalu.
Dengan adanya aktifitas kegiatan Penambangan galian pasir ilegal itu seperti yakni beresiko Tercancamnya keselamatan warga, dan Keselamatan Penerbangan Masyarakat Kepulau riau, Kota Batam.
Lalu berdampak rawan bencana alam (Banjir Bandang), Rawan longsor, kecelakaan pengemudi motor roda dua (Becek) dan rawan Keselamatan warga (masyarakat).
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer Pasal 68 ayat (2) menegaskan bahwa oknum TNI AU yang terbukti melanggar hukum pidana umum.
Dapat diadili di peradilan militer, dengan ancaman pidana sesuai tindakannya.
Jika terbukti Oknum TNI AU terlibat dalam mendukung aktivitas Tambang ilegal, mereka melanggar Pasal 126 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).
Yang mengatur tindakan indisipliner dan penyalahgunaan wewenang.
Adapun Sanksinya dapat berupa penurunan pangkat, penahanan, hingga pemecatan tidak hormat."jelasnya Awak Media ini.
Diketahui dapat mengakibatkan membahayakan Pesawat saat lepas landas.
Atau mendarat dikarenakan meninggalkan lubang-lubang besar yang digenangi air."ucapnya.
Salah seorang warga sekitar pemukiman Kampung Tua melayu sebut saja Novi (Namasamaran), menyampaikan kepada awak media ini berharap Agar Kapolda Kepri, Kapolsek Nongsa, Danlanud Hangnadim kota batam, Danpomau lanud hangnadim,
Serta Walikota Batam, Bapak H. Amsakar AChmad, SE, bersama Wawako Batam, Ibu Li Claudia Chandra dapat melakukan tindakan tegas,
Dan terukur tanpa adanya Tebang Pilih terhadap Pelaku baikpun Bos Bisnis Tambang Galian." Harapnya VNO (Samaran) salah seorang warga setempat.
Untuk penjualan Per Truck Pasir dijual sekitar 700.000rb Rupiah sampai 1.000.000 Ribu Rupiah.
Laku 1 bulan dapat meraup Keuntungan 60 Juta Rupiah. dan Telah Merugikan pendapatan Pajak Negara Mencapai 1.8 Triliun.
Lalu Para pelaku baikpun bos bisnis aktifitas kegiatan Penambangan galian pasir secara ilegal itu,
Diduga tidak memiliki izin (Amdal) secara legal yakni IUP, IPR, izin Pengangkutan dan Penjualan, IUJP dan IUP.
Dan izin usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari pemerintah.
Pelaku bisnis tambang galian secara ilegal di Indonesia dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Dan denda maksimal Rp 100 miliar, sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Untuk pelaku di hutan lindung dapat terjerat Khupidana penjara 1-5 tahun dan denda Rp 500 juta hingga Rp 2,5 Miliar sesuai UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan yang diubah dalam UU Cipta Kerja.
.Red/Jurnalistik👉🇲🇨🙏 HM. Sitanggang.



.jpg)








.jpg)




.jpg)







Tidak ada komentar:
Posting Komentar