Selasa, 11 Februari 2025

Merasa Kebal Hukum Aktivitas Tambang Galian C Pencucian Pasir Ilegal, Diduga Dibekingi Oknum Berpangkat Perwira Dikelolah Grup Inisial Sangkal Bebas Beroperasi di Kampung Tua Panglong, Batu Besar Kecamatan Nongsa Kota Batam.



Batam, Onenewsbatam.id - Maraknya aktivitas penambangan galian c pencucian pasir secara ilegal belakangan ini sampai membuat Bapak Presiden RI Jenderal (Purnawirawan) Prabowo Subianto marah dan juga menginstruksikan TNI-Polri menindak tegas para pelaku penambangan ilegal di tanah air.

Namun instruksi Bapak Presiden RI. Jenderal (Purnawirawan) Prabowo Subianto tersebut tidak berlaku bagi pemilik lahan tanah penyewa lokasi kegiatan sekitar 20 titik kegiatan Aktivitas Tambang Galian (c) pencucian pasir secara ilegal yakni inisial HR alias Heri tersebut.

Serta bagi Oknum aparat penegak hukum setempat baikpun pejabat intansi pemerintah terkait serta bagi Camat, Lurah Batu Besar dan KPHL di Kota Batam. 

Yang mana diketahui bahwa adanya diduga keterlibatan anggota personel tersebut yang masih aktif. dibeberapa titik kegiatan aktivitas Tambang Galian (c) pencucian pasir secara ilegal dan serta adanya Kegiatan Tambang Galian C (Pengurugan) tanah bukit dan pemotongan lahan tersebut.

Dan diketahui dikelolah oleh inisial Bapak Skl alias Sangkal bersama grup anggota pekerjanya yakni inisial ARM, inisial Ajg alias Kairi, ACK, AND, dan FJR selaku pelaku aktivitas Tambang galian (c) pencucian pasir secara ilegal tersebut. 

"Yang berada dikawasan rumah warga padat Penduduk setempat di Kampung Tua Panglong Batu Besar, Kecamatan Nongsa kota batam, Kepulauan ini. Saptu 01 Maret 2025.

Lalu dikawasan Kelurahan Sambau tersebut, diduga milik baikpun dibekingi oleh oknum aparat penegak hukum Angkatan Udara (AU) Lanud hangnadim Kota Batam. 



"Menurut Pantauan awak media ini tampak tersoroti adanya sekitar 20 titik kegiatan aktivitas Tambang Galian (c) pencucian pasir secara ilegal dan adanya Kegiatan Tambang Galian (Pengurugan) tanah bukit secara ilegal tersebut serta Pemotongan Lahan di Kawasan Simpang Pete Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa Kota Batam.

Diduga Dikarenakan kurangnya pengawasan dari intansi Pemerintah terkait, seperti Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup (KPLH), Kepala Dinas Hutan Lindung (KPHL), K.a.Dinas Satpol PP Kota Batam, K.a.Dinas Ditpam Batam.

Dan diduga Dikarenakan kepentingan pribadi beberapa orang oknum-oknum aparat penegak hukum berpangkat perwira Kota Batam tersebut.

Lalu sangat disayangkan sampai saat ini kegiatan aktivitas penambangan Galian (c) pencucian pasir secara ilegal, dan kegiatan Tambang Galian (Pengurugan) tanah bukit, 

Serta Pemotongan lahan tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum diwilayah hukum Khususnya di wilayah Markas Komando Angkatan Udara (AU) Lanud hangnadim Kota Batam." Ujarnya Salah seorang warga setempat, sebut saja Rangga (Narasumber), yang namanya enggan disebutkan kepada awak media ini. pada Jum’at 27 Marer 2025.


Warga pemukiman rumah padat penduduk setempat berharap agar Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Kapolda Kepri), Bapak Brigjen Pol.Asep Safrudin, S.IK., MH., Kapolresta Barelang, Kombes Pol H. Ompusunggu.S.I.K , Dirkrimsus Polda Kepri,  Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup (KPLH) dan K.a Kehutanan (KPHL) Kota Batam, Ditpam Kota Batam, K.a.Dinas Satpol PP Kota Batam dan Danlanud hangnadim Kota Batam.

Agar dapat memberikan tindakan tegas, terukur, berlaku koperatif, tidak Tebang Pilih Bagi Pemilik baikpun Pengelola di sekitar 20 titik lokasi kegiatan tambang galian (c) pencucian pasir secara ilegal di kawasan Kampung Tua Panglong Batu Besar, Kecamatan Nongsa Kota Batam.

Diharapkan tidak adanya terlibat oknum aparat penegak hukum baikpun pejabat intansi pemerintah terkait dalam kegiatan aktivitas Tambang Galian (c) pencucian Pasir secara ilegal. 


"Dibeberapa titik lokasi kegiatan Tambang Galian (pengurugan) tanah bukit secara ilegal." Harapnya salah seorang warga (Narasumber), yang namanya enggan disebutkan kepada awak media ini. pada Jum'at 27 Maret 2025.

Dalam kegiatan aktivitas Tambang Galian (c) pencucian pasir secara ilegal tersebut, tampak tersoroti adanya dapat merusak lingkungan hidup dan mengakibatkan terjadinya pencemaran udara sehat. "tutur Rangga Nama Samaran (Narasumber) kepada awak media ini. pada Jum’at 27 Maret 2025.

Disisi lain dampak negatif yang dirasakan masyarakat lebih banyak melalui usaha penambangan pasir ilegal tersebut yang dapat mengakibatkan yaitu, Kerusakan lingkungan hidup, Kebanjiran, rawan (Bencana Alam), longsor dan merusak Ekosistem hutan lindung.

Serta dapat terganggunya kesehatan dan keamanan pengguna pengendara motor roda dua di jalan raya di wilayah Kawasan kelurahan kampung Tua Panglong Batu Besar, Kec. Nongsa Kota Batam." Ucap Rangga (Namasamaran) kepada awak media ini. pada Jum'at 27 Maret 2025. 

Adapun salah satu potensi dapat terjadinya polusi udara berupa Debu, Pencemaran air bersih (Sumber Daya Alam), serta Jalan dapat menjadi rusak akibat jalur transportasi (Dump Truk) pengangkut galian (c) pasir ilegal, tanah liat.

Yang kerap keluar masuk yang melintasi kawasan pemukiman rumah warga sekitar padat penduduk tersebut.

Adapun hasil pantauan awak media ini yakni, sekitar 15 Unit mobil Lori Pengangkut Material pasir (Dump Truk), pengangkut tanah, serta beberapa Pipa Penyedot pasir, Lubang lubang besar mengkorek isi perut bumi.

Dan keluar masuknya mobil Lori (dump truk) pengangkut tanah liat dan tempat Pencucian Pasir di sekitar 20 titik lokasi kegiatan aktivitas penambangan galian (c) pencucian pasir secara ilegal dikawasan Kampung Panglong Batu Besar, Kecamatan Nongsa Kota Batam, Kepulauan Riau.

"Salah seorang warga yang tinggal di kawasan rumah warga pemukiman padat penduduk dikawasan Kampung Panglong Batu Besar, Kecamatan Nongsa Kota Batam tersebut, yang namanya enggan disebutkan kepada awak media ini, mengatakan bahwa kegiatan tambang galian (c) pencucian pasir ilegal secara ilegal tersebut.

Diduga milik oknum aparat penegak hukum  Angkatan Udara (AU) Hangnadim Kota Batam masih aktif dan inisial HR" biasa disapa Heri selaku pemilik penyewa lahan sekitar 20 titik kegiatan Tambang Galian (c) pencucian pasir secara ilegal dikawasan Kampung Tua Panglong Batu Besar, Kecamatan Nongsa Kota Batam tersebut," Ucap Salah seorang warga sebut aja Rangga (Narasumber), pada Jum’at 27 Maret 2025.

Mirisnya lagi, sampai saat ini adanya sekitar 20 titik kegiatan penambangan galian (c) Pencucian pasir secara ilegal disana sampai saat ini, pengelola baikpun pemilik tambang galian (c) pasir ilegal tersebut belum adanya dilakukan tindakan tegas Oleh Aparat Penegak Hukum setempat khususnya wilayah hukum Markas Komando Angkatan Udara (AU) Lanud Hangnadim Kota Batam tersebut.

"Sehingga sampai saat ini masih bebas Beroperasi, Tidak Tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum dan Intansi pemerintah terkait Setempat " Paparnya Salah seorang warga, Sebut aja Namanya Rangga (Narasumber), kepada awak media ini. pada Jum'at 27 Maret 2025.

Adapun Omset Pemilik baikpun Pengelola dari hasil kegiatan penambangan galian (c) pasir ilegal itu satu bulan Dapat mencapai 60 Juta Rupiah.

Dan untuk harga penjualan pasir ilegal itu 1 angkutan lori di jual sekitar 750.000rb Rupiah hingga sampai 1.200.000 ribu Rupiah, dan untuk tanah urug hasil kegiatan penambangan galian C (Pengurugan) tanah bukit secara ilegal yakni di jual sekitar 150-200 Ribu Rupiah per Lori. 

Dan pelaku tersebut dalam sehari dapat menghasilkan 5 sampai 20 angkutan lori.

Jadi keuntungan yang dapat diperoleh pelaku penambangan pasir ilegal tersebut 1 tahun dapat mencapai 1.8 Miliar.

Diduga pemilik penyewa lahan baikpun Pengelola lahan sekitar 20 titik lokasi penambangan galian (c) pencucian pasir secara ilegal inisial HR alias Heri tersebut,

Tidak memiliki izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR). dan maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari pemerintah.

Para pelaku ilegal dapat dikenakan Pasal 161 jo 35 ayat 3 huruf c dan g, Pasal 104 atau 105, dan / atau Pasal 158 jo Pasal 35 UU No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dapat Dijerat Khupidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 Miliar Rupiah.

Dan untuk pelaku di hutan lindung dapat terjerat Khupidana penjara 1-5 tahun dan denda Rp 500 juta hingga Rp 2,5 Miliar sesuai UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan yang diubah dalam UU Cipta Kerja.


.Red:/Jurnalistik Hany Sitanggang.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kapolsek Batu Ampar : Diminta Tutup Aktifitas Judi Jenis Bola Pimpong, dan Peredaran Narkotika Jenis Pil Ekstasi Terselubung, di Bombastic PUB & KTV, di Sungai Jodoh Batu Ampar, Kota Batam.

Batam, Onenewsbatam.id - Kapolri Jenderal Polisi.Drs Listyo Sigit Prabowo,  menginstruksikan jajarannya untuk menindak tegas segala bentuk k...