Rabu, 16 April 2025

Ditresnarkoba Polda Kepri Bersinergi Perangi Narkoba : Bersama BNNP, LSM Granat dan Bea & Cukai, Musnahkan BB Narkotika Jenis Sabu dan Pil Ekstasi.



foto://dokumentasi Ditresnarkoba Polda Kepri menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan Pil Ekstasi. 

Dan dipimpin langsung oleh Wakapolda Kepri Brigjen pol.Dr Anom Wibowo, didampingi Kabidhumas Polda Kepri bersama BNNP, LSM Granat Kepri, Bea dan Cukai Batam serta BPOM dan media. pada 16 April 2025.

Batam, Onenewsbatam.id -  Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri), kota Batam kembali menunjukkan komitmennya bersinergi bersama-sama intansi terkait yakni BNNP, BPOM, Bea dan Cukai Batam dalam memerangi peredaran gelap narkoba di Kepulauan Riau Kota Batam.

Dan menggelar kegiatan  pemusnahan barang bukti narkotika. pada Rabu 16 April 2025. bertempat di Loby Utama Polda Kepri.

Dalam kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau, kota Batam. 

Dalam kegiatan Acara ini diawali dengan doa lintas agama dan dilanjutkan oleh sejumlah pejabat instansi terkait. 

Dalam kegiatan acara tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolda Kepri Brigjen pol.Dr. Anom Wibowo, SIK, M.S.i.,


Dalam kegiatan itu turut dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Batam, Pengadilan negeri Batam,  BNNP Kepri, Bea dan Cukai, serta tokoh masyarakat dan Media. 

Adapun hasil barang bukti yang di musnahkan yakni, Narkotika jenis Sabu total 96.253,30 gram. 

Dengan rincian 150,97 gram untuk pembuktian di pengadilan dan 1.000 gram untuk pemeriksaan laboratorium. 

Dan Ekstasi total 4.043 butir, dengan 3.970 butir. Dan untuk dimusnahkan 69, butir untuk laboratorium.

Dengan berdasarkan asumsi penggunaan pemusnahan narkotika jenis sabu-sabu ini dapat menyelamatkan sekitar 481.256 jiwa.

Sementara Ekstasi yang dimusnahkan berpotensi menyelamatkan 8.086 orang dari penyalahgunaan narkoba.


Adapun barang bukti itu berasal dari 10 laporan polisi yang ditangani sepanjang Maret 2025.

Adapun itu antara lain yakni dengan TKP tersebar di Batam center, Tanjungpinang, Sagulung, Batu Aji, Sekupang, hingga Bintan. 


Dalam 10 kasus ini mendapatkann status P-21 dari Kejaksaan Negeri  Batam menandakan bahwa              proses hukum siap dilanjutkan ke  persidangan.                                       
 

Dalam kegiatan ini mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, yakni BNNK, termasuk POM, Bea dan Cukai, dan LSM Granat. 

Kapolda Kepri menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan bagian dari agenda nasional dan mendukung Asta Cita Presiden RI, Serta Kebijakan Prioritas Kapolri jenderal pol.Drs Listyo Sigit Prabowo." tegasnya Kapolda Kepri.

Dan Polda Kepri berharap sinergi antara penegak hukum, instansi pemerintah dan masyarakat terus terjalin kuat demi menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba."pungkasnya Wakapolda Kepri.


Red.//Reporter Halim/Hany s.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kapolsek Batu Ampar : Diminta Tutup Aktifitas Judi Jenis Bola Pimpong, dan Peredaran Narkotika Jenis Pil Ekstasi Terselubung, di Bombastic PUB & KTV, di Sungai Jodoh Batu Ampar, Kota Batam.

Batam, Onenewsbatam.id - Kapolri Jenderal Polisi.Drs Listyo Sigit Prabowo,  menginstruksikan jajarannya untuk menindak tegas segala bentuk k...