Senin, 28 April 2025

Insan Jurnalistik Hany Sitanggang Merasa Dirugikan, Dan Dicemarkan : Oknum Wartawan GNEWSTV Inisial FHM" Dan RHM "PLAGIAT" Berita Serta Menerima Dana Mediasi, Dari Mediasi Di Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa Kota Batam.

Batam, Onenewsbatam.id -  Pemilik Media online siber Onenewsbatam.id yakni Hany Marisa Putri. Sitanggang merasa di rugikan dan resah dengan adanya Pencemaran Nama Baiknya, dikarenakan hasil karya tulis berita tambang galian pasir dikawasan Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa Kota Batam miliknya di Copy Paste oleh oknum Wartawan inisial FHM alias Fahmi. pada Bulan November lalu 2024 tersebut. Senin 28 April 2025.

Menurut pengakuan oknum Wartawan GNEWSTV yang melakukan PLAGIAT" Inisial FHM" alias Fahmi Ia mengakui bahwa Ia mendapatkan sebagian Release berita kegiatan aktivitas Tambang Galian c pasir milik Gruop inisial Bpk Sangkal dikawasan Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa Kota Batam. pada sekitar bulan November lalu, 

Ia menerima sebagian release berita itu melalui salah seorang group rekan media nya yakni inisial RHM alias Rahmat." Ucapnya FHM kepada Pemilik Media online Onenewsbatam.id ini yakni Hany Sitanggang. lewat via telepon Whatsapp pribadinya dan via chat dari Whatsapp nya.

Didalam hasil mediasi pemberitaan lokasi kegiatan Tambang Galian c milik Gruop anggota Pak SKL" yang naik di media online GNEWSTV tersebut. telah terungkap, bahwa inisial FHM" alias Fahmi telah melakukan Plagiat sehingga melanggar Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik."Ujarnya Awak media ini Guntur.

Hany Sitanggang selaku pemilik hasil karya tulis berita tambang galian c tersebut yang mana diketahui bahwa adanya di copy paste naik di 5 Gruop media online Wartawan GNEWSTV, inisial FHM alias Fahmi tersebut, tidak mengetahui bahwa adanya Copy Paste Karya Tulis Berita nya diambil.

Dan Iapun menegaskan pentingnya profesionalisme para oknum Wartawan online yang suka menjadi Plagiat (Copy Paste) hasil karya tulis berita milik orang. dikarenakan dapat Merusak nama baik sih pemilik asli hasil karya tulis berita Jurnalistik tersebut." Tegasnya Hany Sitanggang.

Adapun Plagiarisme atau sering disebut Plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri.

Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Dan pelaku Plagiarisme dapat di hukum berat seperti dikeluarkan dari PERS atau Universitas. karena pelaku Plagiat disebut sebagai Plagiator." jelasnya Hany Sitanggang.

Diharapkan agar Pimpinan Redaksi media online GNEWSTV tersebut segera melakukan hak tanyak jawab atas perbuatan yang dapat merusak citra baikpun nama baik pemilik media online siber Onenewsbatam.id, yakni Hany Marisa Putri. Sitanggang tersebut." Ujar Awak media Guntur Arianja.

.Red.//Jurnalis Guntur Arianja.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kapolsek Batu Ampar : Diminta Tutup Aktifitas Judi Jenis Bola Pimpong, dan Peredaran Narkotika Jenis Pil Ekstasi Terselubung, di Bombastic PUB & KTV, di Sungai Jodoh Batu Ampar, Kota Batam.

Batam, Onenewsbatam.id - Kapolri Jenderal Polisi.Drs Listyo Sigit Prabowo,  menginstruksikan jajarannya untuk menindak tegas segala bentuk k...