Selasa, 27 Mei 2025

Misteri Penikaman Sadis DM" di Kafe Live Music Marbun : Team Gabungan Sat Reskrim Polresta Barelang, Berhasil Bekuk Pelaku Di Tanjung Balai Karimun.

 foto://dokumentasi Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin didampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP. Debby TRI Andrestian, Kanit Reskrim Polsek Sagulung IPTU. Anwar Aris. Saat memberikan keterangan kepada awak media pengungkapan kasus Pembunuhan terhadap Korban berinisial Denny P. Makahinda (33) yang dilakukan oleh Pelaku inisial Ramadhani (23). di Kafe live music Marbun, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Sagulung kota Batam. pada Jum’at, 23 Mei 2025.


Batam, Onenewsbatam.id - dibawah Pimpinan Kapolresta Barelang Kombes. Pol Zaenal Arifin, tim gabungan unit Reskrim Polresta Barelang bersama Unit Reskrim polsek Sagulung berhasil melakukan pengejaran, penangkapan dan Pengungkapan pelaku kasus Penikaman sadis yakni inisial Ramadhani (24) tahun, pekerja Buruh Bangunan yang tinggal di Mess Karyawan Galangan Kapal PT. Marcopolo. pada Jum’at, 23 Mei 2025.

Yang telah menikam korban seorang Pelaut berinisial Deni P. Makahinda (33) tahun hingga tewas. pada Minggu 18 Mei 2025, sekitar pukul 02.00 Wib malam. di sebuah Kafe live music Marbun di kawasan Sei Lekop, Kecamatan Sagulung Kota Batam.

Dan pelaku berhasil Dibekuk sehari setelah kejadian itu, tepatnya dikawasan tempat persembunyian nya di sekitar Masjid Ibadurrahman, tak jauh dari Pelabuhan Kabupaten Karimun. pada Senin, 19 Mei 2025.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin menjelaskan pengungkapan kasus Penikaman  ini, kepada awak media bahwa kejadian bermula saat inisial DM (33) tahun bersama rekannya sedang bernyanyi di sebuah Kafe Marbun, sekitar pukul 22.00 Wib 

Dan suasana berubah menjadi mencekam pada Pukul 02.00 Wib Malam, ketika salah satu rekan korban terlibat pertikaian di luar ruangan kafe, 

Dengan salah seorang rekan Ramadhani di luar ruangan. yang mana diketahui bahwa korban berniat melerai rekannya inisial FR". 

Namun sangat disayangkan Korban menjadi tempat sasaran Kekerasan sadis oleh Pelaku inisial Ramadhani (23) tahun yang sudah membawa sebuah pisau lipat dari dalam Tasnya langsung menghampiri.

Dan melakukan penikaman dibawah perutnya dan dada kiri Korban inisial Deni Makahinda (DM), hingga menembus ulu hati korban. pada 18 Mei 2025." ungkap Kapolresta Barelang. pada Jum’at 23 Mei 2025.

Iapun mengatakan bahwa inisial Denny P. Makahinda (33) tahun selaku Korban berdomisili tinggal di Mess Lautan Lestari Shipyard sempat dilarikan ke RS Elisabeth dan dirawat inap selama waktu 3 jam. "Namun, nyawanya tidak dapat tertolong kan. 

Setelah kejadian itu, tersangka pelaku penikaman sadis inisial Ramadhani pria kelahiran asal Medan itu melarikan diri ke Tanjung Balai Karimun. "Jelasnya Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin.

Selanjutnya, setelah Satreskrim Polresta Barelang menerima laporan dari keluarga korban langsung membentuk tim gabungan bersama Unit Reskrim Polres Karimun.

Dan Pelaku tersebut akhirnya berhasil dibekuk (Tangkap) dikawasan Masjid Ibadurrahman, di Tanjung Balai Karimun, pada Senin malam 19 Mei 2025.

Berkat adanya hasil penyidikan oleh, tim gabungan Polresta Barelang dan Polres Karimun. Pelaku akhirnya berhasil diamankan. pada Senin (19/5/25).

Dan langsung dibawak kembali ke Batam untuk proses hukum lebih lanjut. pada 20 Mei 2025." Paparnya Kapolresta Barelang, pada 23 Mei 2025.

Dalam Pengungkapan kasus ini Pelaku inisial Ramadhani (23) tahun mengaku terbawa emosi. Iapun mengaku menyesal karena tindakannya mengakhiri nyawa orang lain. 

Dan menghancurkan masa depannya sendiri," Ungkapnya Kombes Pol. Zaenal Arifin.

"Usai sudah, atas perbuatannya Pelaku Penikaman sadis berinisial  Ramadhani dijerat dengan dugaan tindak pidana Pembunuhan berencana. 

Atau Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP. dengan ancaman Pidana mati, penjara seumur hidup, atau Penjara paling lama 20 tahun.

"Akan tetapi pihak Polisi, masih mendalami kemungkinan penerapan Pasal 340 KUHP jika terbukti ada unsur Perencanaan terhadap korban berinisial DM (33) tahun tersebut.


.Red//Jurnalis Hany Sitanggang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kapolsek Batu Ampar : Diminta Tutup Aktifitas Judi Jenis Bola Pimpong, dan Peredaran Narkotika Jenis Pil Ekstasi Terselubung, di Bombastic PUB & KTV, di Sungai Jodoh Batu Ampar, Kota Batam.

Batam, Onenewsbatam.id - Kapolri Jenderal Polisi.Drs Listyo Sigit Prabowo,  menginstruksikan jajarannya untuk menindak tegas segala bentuk k...