Sabtu, 21 Juni 2025

Diminta Walikota Batam dan Kepala BP Batam Berikan Tindakan Tegas, Terukur Bos Bisnis Penambangan Pematangan Lahan, Pengurugan Tanah Bukit, Milik PT. SRI Indah, Diduga Tidak Memiliki Izin Usaha Legal, Serta Diduga Melanggar izin Beroperasi, Rawan Longsor" Bencana Alam Dikawasan Teluk Mata Ikan, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa Kota Batam.

foto://dokumentasi            jurnalis onenewsbatam. Lokasi aktifitas                  Penambangan Milik        PT.SRI Indah, yang            diduga Melanggar izin    usaha Penambangan.       pada Rabu 02 Juli 2025.                               
 foto://dokumentasi Jurnalis, Lokasi kegiatan aktifitas Penambangan Galian Pematangan Lahan dan Pengurugan tanah bukit milik PT.SRI diduga melanggar izin usaha Beroperasi, Merugikan Pendapatan Pajak Negara. 
  

foto://diambil dari video Live Tiktok Anak Bangsa indonesia, dampak dari aktifitas Penambangan ilegal, dibabat secara kejam, Magrove Hutan izin usaha Bisnis  Penambangan galian  oleh dari beberapa pihak PT. diduga tidak sesuai izin usaha Penambangan, menyalahgunakan Izin usaha (Melanggar izin usaha) tersebut.

foto://dokumentasi Di temui adanya Plang Lahan Milik BP Batam❓️❓️. diduga Proyek Siluman.

  foto//diambil dari video tiktok Anak bangsa, pasca Kota Batam, Musibah Bencana Alam, Angin puting beliung, Banjir Bandang, rumah warga dipenuhi Genangan Lumpur, di kawasan batam center. tak jauh dari lokasi Penambangan galian Pematangan lahan, dan Pengurugan tanah bukit, kecamatan Nongsa tersebut.

Batam, Onenewsbatam.id -Tampak tersoroti oleh camera awak media ini, aktifitas kegiatan Penambangan galian pematangan lahan, dan pengurugan tanah bukit (Bauksit) yang mana diketahui milik Bos PT. SRI.

Yang dikelolah oleh pekerjanya (Korlap), diduga salah seorang oknum Anggota berpangkat perwira yang masih aktif. 

Serta di Koordinatorkan oleh 2 orang oknum Media online yang diduga ikut serta bekingi dalam melakukan bisnis Penambangan bebatuan pasir, Pematangan Lahan. Rabu 02 Juni 2025.

Dan Pengurugan Tanah Bukit Tersebut. di Lokasi Kawasan Teluk Mata ikan,Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa Kepulauan Riau, Kota Batam.

Dengan adanya tampak tersoroti aktifitas kegiatan Penambangan bebatuan, Pematangan Lahan dan Pengurugan Tanah bukit itu, 

Diduga aktifitas kegiatan Penambangan⁴ itu tidak memiliki izin Amdal yang legal, dan dilakukan secara melanggar izin usaha (Amdal), Penambangan.

Hingga sampai saat ini masih bebas beroperasi yang mana Izin usaha Penambangan legal itu seharusnya sudah diterapkan oleh Menteri ESDM Pusat.

Adapun hasil Pantauan camera awak media ini yakni beberapa unit Alat berat Ekskavator Beko, beberapa Unit mobil Lori (Dump Truk) Pengangkut Tanah (Material) tersebut.

Diketahui kerap keluar masuk melintasi area jalan rumah warga padat penduduk Kampung Tua Melayu di Kawasan Teluk Mata ikan. 

Adapun Dampak dari Aktifitas Kegiatan Penambangan Pematangan Lahan dan Pengurugan Tanah Bukit itu yakni, Pencemaran Polusi Udara (Bersih) Gangguan Hispa, rawan kecelakaan pengendara motor roda dua (Licin)." ujar awak media ini.

Lalu Rawan Bencana Alam, Longsor, Pencemaran sumber daya air bersih, Rusaknya ekosistem Hutan Lindung tersebut, dikeluhkan oleh Warga rumah Pemukiman padat penduduk setempat di Kampung Tua Melayu, Kawasan Teluk Mata ikan, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa Kota Batam tersebut.

"Salah seorang warga rumah pemukiman sekitar padat penduduk, sebut saja namanya VN (Samaran) menyampaikan kepada awak media ini, Sampai saat ini aktifitas kegiatan Pematangan Lahan serta Pengurugan tanah bukit itu masih Bebas beroperasi. 

Dan tanpa dilakukan tindakan yang tegas, terukur (pemeriksaan) izin usaha Penambangan yang dikelolah oleh PT.SRI, diduga melanggar izin Usaha Penambangan." ujar VN (Narasumber) yang namanya enggan disebutkan kepada awak media ini. pada 27 Juni 2025.

Kami berharap Bpk H.Amsakar A. selaku Walikota Batam & Kepala BP Batam dan Wawako Batam, Ibu Le Claudya serta Intansi pemerintah terkait, KPHL, KDLH, K.a. dinas Ditpam Batam dan K.a.Dinas Satpol PP Kota Batam, serta K.a. dinas Lurah dan Camat setempat. 

Agar dapat berlaku tegas, terukur terhadap para pelaku perusak hutan lindung, yang mengangkibatkan Banjir Bandang, Longsor, rawan kecelakaan pengendara motor roda dua (Licin), dan mengancam keselamatan Masyarakat Kepulauan Riau, kota batam ini." Harapnya VN salah seorang warga (Narasumber), kepada Awak media ini. pada 27 Juni 2025.

Diduga Anggota Pekerjanya PT. SRi yang bertindak selaku Koordinator (Korlap) aktifitas kegiatan Penambangan bebatuan, Pematangan Lahan dan Pengurugan Tanah bukit tersebut. 

Diduga melanggar izin usaha Penambangan Pematangan Lahan dan Pengurugan Tanah Bukit itu yaitu seperti, izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan rakyat (IPR), 

Dan izin Pengangkutan dan Penjualan, IUJP dan IUP. serta izin usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari pemerintah tersebut.

Menurut Pantauan awak media ini diketahui tanah uruk hasil dari Pematangan Lahan (Pengurugan) tanah bukit itu di angkut ke lori di jual sekitar Rp. 150.000. Ribu Rupiah - 200.000 Ribu Rupiah per Lori. 

Dalam sehari pemain bauksit, Pematangan Lahan dan Pengurugan tanah bukit itu mampu menghasilkan 40-80 trip.

Dan diketahui hasil pematangan lahan dan Pengurugan tanah bukit itu diantar supir lori pengangkut Material itu ke lokasi pencucian pasir diduga secara ilegal tersebut.

Lalu tentu saja bisnis ini sangat menggiurkan bagi para pelaku baikpun Bos Mafia Tanah dan bagi para pengusaha Pengemban Property tersebut, serta bagi Oknum oknum aparat penegak hukum yang mana diketahui ikut terlibat bisnis Penambangan yang diduga secara ilegal,  

Dan diduga telah melanggar izin beroperasi usaha Penambangan,  Masyarakat merasa di rugikan serta merasa Keamanan dan  Keselamatan Terancam." ucap VN (Namasamaran), salah seorang warga pemukiman sekitar, Kampung Melayu Teluk Mata ikan. kepada awak media ini. pada 27 Juni 2025.kemarin.

Dengan Omset perhari dapat mencapai 20 juta Rupian tersebut. dan telah merugikan Pajak Negara Mencapai 1.8 Triliun.

Diduga demi untuk kepentingan pribadi pemilik Mafia Lahan Tanah serta Para Bos Pengamban Property tersebut.

Yang mana seharusnya aparat penegak hukum diwilayah hukum Mako Angkatan udara (AU) lanud hangnadim kota batam ini, dapat menjaga kelestarian lingkungan hidup masyarakat dikawasan Kampung Melayu Teluk Mata ikan, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa Kota Batam tersebut.

Dalam kegiatan Penambangan Pematangan Lahan dan Pengurugan Tanah Bukit itu,  pengurukan (Pengerukan) Bukit,  tampak tidak memperhatikan kebersihan, ketertiban, dan keindahan karena adanya ceceran tanah berserakan di jalan rawan kecelakaan pengendara motor roda dua (Licin),  Berdebu Polusi udara.

Dalam kegiatan aktivitas Penambangan Galian Pematangan Lahan (Pengurugan) tanah bukit yang berarti menggali dan menimbun. Cut and fill juga merupakan proses pengerjaan tanah dimana sejumlah material baik tanah maupun bebatuan yang diambil dari tempat tertentu.

Pelaku bisnis tambang galian secara ilegal di Indonesia dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar, sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.

Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 

Dan untuk pelaku di hutan lindung dapat terjerat Khupidana penjara 1-5 tahun dan denda Rp 500 juta hingga Rp 2,5 Miliar sesuai UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan yang diubah dalam UU Cipta.

.Red//Jurnalis H@ny Sitanggang.

.Red://Jurnalis πŸ‘‰Hany Sitanggang.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kapolsek Batu Ampar : Diminta Tutup Aktifitas Judi Jenis Bola Pimpong, dan Peredaran Narkotika Jenis Pil Ekstasi Terselubung, di Bombastic PUB & KTV, di Sungai Jodoh Batu Ampar, Kota Batam.

Batam, Onenewsbatam.id - Kapolri Jenderal Polisi.Drs Listyo Sigit Prabowo,  menginstruksikan jajarannya untuk menindak tegas segala bentuk k...