foto://dokumentasi Dirresnarkoba Polda Kepri, kombes pol. Anggoro Wicaksono, melakukan Pemusnahan barang bukti narkotika. pada 04 Juli 2024.
foto://dokumentasi Kabidhumas polda kepri, melakukan Pemusnahan barang bukti Narkotika. di halaman Mako Polda Kepri, 04 Juli 2025.Onenewsbata.id, Batam - Polda Kepri I Ditresresnarkoba Polda Kepri kembali berhasil membongkar kasus keterlibatan oknum pegawai KSPO Batam.
Dalam kasus penyeludupan liquid vape dari jaringan internalsional, Malaysia tujuan Batam.
Dalam hal ini disampaikan langsung oleh Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono. pada Jum'at, 04 Juli 2025.
Dalam penangkapan kasus penyeludupan liquid vape dari jaringan internalsional, Malaysia tujuan Batam ini,
"Oknum pegawai Staf KSOP Batam yakni Ems menjadi salah satu dari enam (6) tersangka yang telah diamankan Ditresnarkoba polda Kepri.
Adapun penyeludupan liquid vape dari Malaysia tujuan Batam ini yang bisa membuat penggunanya "Fly" ini bisa berjalan mulus, karena adanya keterlibatan orang di dalam pelabuhan tersebut.
Dengan adanya peran pegawai Staf KSOP Batam di Pelabuhan Batam Centre itu, yakni berperan untuk meloloskan liquid vape tersebut dari pemeriksaan Bea Cukai.
Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Anggoro Wicaksono menjelaskan keterlibatan EMS dalam kasus penyelundupan liquid vape di Pelabuhan Batam Centre,
Sebelum tiba di pelabuhan batam center, bahwa kurir dari Malaysia yakni ZD yang merupakan salah satu warga negara Singapura.
Lalu berkomunikasi dengan inisial Ems untuk mengambil koper hitam berisi liquid vape.
Dan pada Saat kapal yang ditumpangi inisial ZD telah tiba di pelabuhan Internasional Batam Centre, pada Minggu (29/06/2025).
Lalu Ems mengambil koper dari pelabuhan dan membawa keluar pelabuhan." tutur Kombes Pol. Anggoro. pada Jumat (4/7/2025).
Lebihlanjut, pada saat mengambil koper di pelabuhan, inisial Ems juga menerima uang sebesar RP 20 juta rupiah dari ZD,
Dan sebagai upah untuk meloloskan barang liquid vape tersebut, dari pemeriksaan tersebut." jelasnya Kombes Pol. Anggoro.
Selanjutnya, liquid vape itu diserahkan kepada inisial JS selaku kurir untuk mengantar kan ke Apartemen Citra Plaza Batam, di Kecamatan Lubuk Baja.
Dan inisial Ems memberikan upah sebesar Rp 5.000.000 kepada JS untuk mengantar barang itu ke Apartemen.
Berikutnya, Setelah JS berhasil membawa barang tersebut ke apartemen dan menyerahkan kepada ZD dan MF, JS.
Lalu kembali menemui Ems untuk menerima fee atas pekerjaan tersebut sebesar RP. 2.000.000 juta.
"Adapun kurir itu mendapat upah dan fee sebesar RP 7 juta." ungkap Kombes Pol. Anggoro.
Pegawai Staf KSOP Pelabuhan Batam center Batam ini, tertunduk saat Dihadapkan ke Publik, Kasus Penyeludupan Liquid Vape tersebut.
Adapun Dalam kasus ini Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti Liquid Vape Sebanyak 3.205 biji Liquid Vape siap.
Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin mengatakan dalam pengungkapan kasus tersebut berkat kerja keras jajaran Ditresnarkoba Polda Kepri.
Irjen Pol. Asep juga mengungkapkan Polda Kepri tidak akan memberikan ruang terhadap peredaran narkotika jenis apapun di Kepri." tegasnya Kapolda Kepri.
.Red://Jurnalis Hany Sitanggang_Rahmansyah.












Tidak ada komentar:
Posting Komentar