Rabu, 30 Juli 2025

Rawan Bencana Alam, Aktivitas Tambang Galian Pasir ilegal, Milik Oknum Berpangkat Perwira AU Lanud Hangnadim Inisial R.S, Dikawasan Hutan Lindung, Teluk Mata ikan, Kel.Sambau, Kecamatan Nongsa Kota Batam.

foto://dokumentasi lokasi kegiatan aktivitas tambang galian Pasir secara ilegal dikawasan Teluk Mata ikan, sambau, Kecamatan Nongsa Kota Batam.

Video://dokumentasi Jurnalis adanya tersoroti aktivitas Tambang  Galian pasir secara ilegal, di lokasi kawasan Hutan lindung, Teluk Mata ikan, Kel. Sambau, Kecamatan Nongsa Kota Batam. pada 26 Juli 2025 kemarin.

video://dokumentasi Jurnalis, kegiatan aktivitas tambang galian Pasir secara ilegal di teluk mata ikan tersebut. pada 26 Juli 2025 kemarin.

Onenewsbatam.id - maraknya tersoroti adanya Aktivitas kegiatan Tambang Galian Pasir itu, dikelolah oleh Kordinator lapangan (Korlap) pekerjanya, 

Diketahui milik  Oknum berpangkat Perwira Angkatan Udara (AU) Lanud hangnadim Kota Batam, yakni inisial R.S. masih aktif tersebut. Dikawasan Kampung Tua melayu, Teluk Mata ikan, Kelurahan sambau, Kecamatan Nongsa, Kepulauan Riau, kota Batam. Jum'at, 01 Agustus 2025.

Menurut Pantauan camera awak media ini diketahui lokasi aktivitas kegiatan Tambang Galian pasir ilegal itu tepatnya, dikawasan Hutan lindung, Teluk Mata ikan. dekat dengan wisata pantai Nemo. 

Salah seorang warga sekitar Pemukiman Teluk Mata ikan itu, yang namanya enggan disebutkan kepada awak media ini, mengatakan  bahwa kegiatan tambang galian pasir ilegal itu sudah cukup lama berjalan bebas Beroperasi, Merasa Kebal Hukum.

"Kami sedang gencar-gencarnya menggaungkan pariwisata, khususnya wisata pantai dan Nelayan,  

Akan tetapi dikarenakan adanya aktivitas kegiatan Penambangan galian pasir ilegal itu, Air Laut tercemar, Pencemaran udara bersih (Debu). 

Dikarenakan kuar masuknya mobil Lori (Dump Truk),  Pengangkut Material pasir dan tanah liat,

Lalu lalang melintasi, kawasan jalan pemukiman rumah warga padat Penduduk setempat. 

Lalu mengganggu pengguna jalan  pengendara motor roda dua (Rawan kecelakaan), dan pengendara roda empat, yang tak jauh dari wisata pantai Nemo tersebut.

Serta dapat terganggunya Kenyamanan, dan kesehatan lingkungan hidup.

Dan terganggunya kenyamanan warga kampung tua melayu."ujar Salah seorang warga (Narasumber). kepada awak media ini. pada 25 Juli 25. kemarin.

"Kami tidak mau image pariwisata kami hancur akibat air laut tercemar.

Sehingga para pekerja Nelayan mengeluhkan sulitnya mencari mata pencarian (ekonomi) para pekerja Nelayan." ucap Salah seorang warga (Narasumber), kepada awak media ini. pada 25 Juli 25.

Diduga dilakukan secara ilegal dan bebas Beroperasi di sore hari sampai larut Malam hari.

Yang mana adanya tersoroti dilakukan aktivitas kegiatan Penambangan Galian pasir ilegal itu,

Telah merugikan masyarakat serta Merugikan pendapatan pajak negara.

Tampak tersoroti camera awak media ini bahwa aktivitas tambang galian pasir ilegal itu, Tanggulnya dapat mengencam keselamatan warga Pemukiman rumah padat penduduk kampung tua melayu, Teluk Mata ikan.

Dikarenakan berdekatan dengan wisata pantai Nemo tersebut." Ujar Awak media ini Santy.

Adapun dampak negatif dari hasil kegiatan aktivitas penambangan galian pasir ilegal itu yakni, rawan bencana alam banjir bandang, longsor,

Pencemaran sumber daya air bersih, Air laut tercemar, polusi udara berupa Debu material, merusak Ekosistem hutan lindung.

Sehingga para pekerja Nelayan mengeluhkan susah mencari mata pencarian, seperti udang, dan ikan. 

Lalu dapat mengencam kenyamanan, dan  keselamatan para Pengunjung wisata pantai Nemo tersebut."ucap salah seorang warga  (Narasumber), yang namanya enggan disebutkan kepada awak media ini. pada 26 Juli 25, kemarin lalu.

Lebihlanjut, Menurut Pengakuan salah seorang anggota pekerja tambang galian pasir itu, pada saat ditemui Pimpinan Redaktur awak media ini bahwa kegiatan tambang galian pasir milik oknum aparat AU Lanud Hangnadim yakni inisial RS" alias Rinto Sinaga itu, 

Masih Beroperasi (berjalan), hanya saja pindah ke tempat tangkahan, 

yang tak jauh dari lokasi aktifitas penambangan galian pasir tersebut." Ucapnya salah seorang anggota pekerja tambang galian pasir (Narasumber), kepada awak media ini. pada 25 Juli 25. kemarin lalu.  

Adapun hasil pantauan camera investigasi team awak media ini yaitu, Lubang-lubang besar mengkorek isi perut bumi, sekitar 10 unit mobil Lori (Dump TRUCK) Pengangkut pasir dan tanah liat.

Serta Keluar masuknya dump truk pengangkut material, beberapa Unit Excavator yang sedang beroperasi, Pipa-pipa Penyedot pasir.  

Adapun Omset per hari Bos baikpun Oknum aparat berpangkat Perwira AU Lanud insial R.S itu satu bulan Dapat mencapai sekitar 60 juta rupiah

Lalu untuk penjualan pasir ilegal itu 1 angkutan lori sekitar 700 ribu Rupiah hingga 1.000.000 rupiah.

Dan pelaku baikpun Bos bisnis Penambangan pasir ilegal itu sehari dapat menghasilkan 5 sampai 20 angkutan lori.

Jadi keuntungan yang dapat diperoleh para pelaku baikpun Bos bisnis Tambang  Galian pasir ilegal itu yakni, 1 Tahun dapat Meraup Keuntungan mencapai 1.8 Miliar.

Diduga Oknum berpangkat Perwira AU Lanud Hangnadim Batam yakni inisial R.S, 

Selaku Bos baikpun Pengelola bisnis tambang galian pasir ilegal itu, tidak memiliki izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR),  

Dan maupun Izin Pertambangan Khusus (IUPK) dari pemerintah terkait,  baikpun izin dari Pemerintah Pusat. 

"Kami Sejumlah warga Pemukiman rumah padat penduduk sekitar, Berharap agar Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Kapolda Kepri), Bapak Irjen Pol. Asep, Bpk Kapolresta Barelang Kombes Pol. Zaenal Arifin, Kapolsek Nongsa, KPHL, Danlanud hangnadim, K.a. DLH, K.a.Ditpam Batam, K.a. Dinas Satpol PP Kota Batam.

Serta Khususnya Walikota Batam, Bapak H.Amsakar Ahmad dan Wawako Batam, Ibu Claudia Chandra.

"Agar dapat melakukan tindakan tegas, terukur tidak adanya tebang pilih, terhadap para pelaku baikpun Bos bisnis Tambang Galian pasir,  Pematangan lahan hutan lindung, Pengurugan tanah bukit diduga secara ilegal itu."Harapnya warga rumah Pemukiman sekitar  (Narasumber). pada 26 Juli 25. kemarin.

Para pelaku ilegal dapat dikenakan Pasal 161 jo 35 ayat 3 huruf c dan g, Pasal 104 atau 105, dan / atau Pasal 158 jo Pasal 35 UU No.3 Tahun 2020.

Tentang Perubahan UU No.4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara.

Dapat Dijerat Khupidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun.

Pelaku tambang galian C ilegal juga dapat dikenakan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.100 miliar.

Untuk pelaku di hutan lindung dapat terjerat Khupidana penjara 1-5 tahun dan denda Rp 500 juta hingga Rp 2,5 Miliar sesuai UU No.18 Tahun 2013.

Tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan yang diubah dalam UU Cipta Kerja.

Adapun Undang-Undang yang mengatur larangan keterlibatan anggota TNI, 

Dalam kegiatan pengolahan tambang ilegal adalah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), 

Khususnya Pasal 39. Pasal ini melarang prajurit TNI terlibat dalam kegiatan bisnis, termasuk bisnis ilegal seperti pertambangan tanpa izin

Diketahui sebelumnya Pemilik aktivitas Tambang Galian pasir ilegal yakni insial R.S alias Rinto Sinaga, oknum aparat penegak hukum berpangkat perwira Angkatan Udara (AU) Lanud hangnadim Kota Batam ini,  

Sempat mengajak pertemuan kepada Pimpinan Redaktur awak media ini yakni Hany Sitanggang, pada November 2024 lalu, disebuah warung kopi dikawasan Lagenda,

Serta di hadiri oleh Ketua Pokdar Kamtibmas Bhayangkara Resort Barelang Kota Batam, Abghanda Ronny Ismail Pasaribu, dan 2 orang anggota media awak media ini.

Dalam hasil pertemuan mediasi pimpinan Redaktur awak Media ini, yakni Hany MP. Sitanggang bersama oknum Angkatan Udara (AU) Lanud hangnadim,  berpangkat inisial R.S alias Rinto Sinaga itu, 

Dilontarkan oleh oknum berpangkat perwira Inisial R.S, alias Rinto Sinaga kepada Pimpinan Redaktur awak media ini, Hany Sitanggang, 

Dengan meminta tolong agar 2 link pemberitaan lokasi kegiatan aktivitas Penambangan Galian pasir ilegal milik nya di turun kan ataupun di hapus." Ujar Awak media ini Santy.

Namun hasil pertemuan awal mula dengan oknum berpangkat Perwira Angkatan Udara (AU) Lanud hangnadim Batam, inisial R.S itu tidak bersahaja baikpun tidak bersikap humoris.

Pimpinan Redaktur awak media ini, enggan menerima permintaan maaf dan penghapusan 2 link pemberitaan lokasi kegiatan aktivitas tambang Galian pasir ilegal miliknya oknum berpangkat Perwira AU Lanud hangnadim itu.

Lalu Pimpinan Redaktur awak media ini, dengan sikap tegasnya meninggalkan  tempat pertemuan itu disebuah warung kopi dikawasan Lagenda pada saat awalnya pertemuan mediasi itu." Ujar Awak media ini Santy.

Lalu dihari esoknya Pimpinan Redaktur awak media ini, dibujuk bujuk kembali oleh oknum aparat penegak hukum berpangkat perwira Angkatan Udara (AU) Lanud insial R.S alias Rinto Sinaga Tersebut, 

Untuk melakukan pertemuan kembali, melalui Ketua Pokdar Kamtibmas Bhayangkara Resort Barelang Kota Batam, Abghanda Ronny Ismail Pasaribu, disebuah warung kopi yang sama di Kawasan Lagenda tersebut.

Dalam hasil pertemuan mediasi di hari kedua, oknum aparat berpangkat perwira Angkatan Udara (AU) Lanud hangnadim insial R.S itu, Berharap agar Pimpinan Redaktur awak media ini, Hany Sitanggang mau berkenan menurunkan (hapus) 2 link pemberitaan miliknya serta mau berdamai dengannya ."ujarnya Santy.

Diakhir pertemuan  di hari kedua itu, pimpinan Redaktur awak Media ini, mau berkenan menerima permintaan turunkan /hapus link pemberitaan miliknya itu, 

Dengan syarat agar oknum aparat berpangkat Perwira AU lanud Hangnadim insial R.S alias Rinto Sinaga Tersebut.

Dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar Kampung Tua Melayu, Teluk Mata ikan itu,

Dengan mengadakan kegiatan pemberian bantuan sosial (Bansos) yakni berupa kuranglebih 20 Sembako, 

Serta menawarkan untuk kerjasama iklan untuk tarik/ ataupun hapus 2 link pemberitaan lokasi kegiatan Tambang Galian pasir ilegal milik oknum berpangkat Perwira Angkatan udara (AU) Lanud Hangnadim inisial R.S alias Rinto Sinaga itu.

Adapun kerjasama iklan Ucapan Dirgahayu Bhayangkara itu selama 2 minggu, dengan senilai satu juta rupiah. 

Lalu dengan tanda tangan olehnya dan pemberian Kwitansi stempel Media Online Siber Onenewsbatam.

Tanpa adanya dilakukan tindakan pemaksaan baikpun pemerasan, oleh Pimpinan Redaktur awak media ini, Hany Sitanggang tersebut.

Selanjutnya, Oknum aparat berpangkat Perwira Angkatan Udara (AU) Lanud hangnadim inisial R.S. alias Rinto Sinaga itu, tanpa ada tekanan/keterpaksaan, menyetujui kesepakatan hasil mediasi bersama.

Lalu menyetujui rencana diadakan kegiatan Baksos kuranglebih 20 bantuan sembako oleh Pokdar Kamtibmas Bhayangkara Resort Barelang Kota Batam."kata Oknum berpangkat Perwira AU Lanud insial R.S, kepada Hany Sitanggang.

Serta oknum aparat berpangkat Perwira AU Lanud insial R.S itu, menyebutkan bersedia berikan bantuan operasional untuk bantu web media ini setiap bulannya,"ucap oknum AU insial R.S, kepada Hany Sitanggang. pada November 2024 lalu.

Dan bukan karena adanya dilakukan tindakan Pemerasan baikpun pemaksaan terhadap oknum aparat berpangkat Perwira AU Lanud insial R.S, alias Rinto Sinaga Tersebut.

Seperti adanya Penyebar ujaran kebencian (informasi), yang tidak bertanggung jawab.

Dan baikpun Fitnah (tuduhan) melakukan Malak -malak, terhadap Pimpinan Redaktur awak media ini, Hany Sitanggang.

Yang diduga di lontarkan oleh rekan - rekannya saudara oknum AU Lanud Hangnadim itu, yakni oknum media insial RHT PRB, tersebut."ujar Awak media ini Santy.

Lalu seperti yang disampaikan oleh salah seorang  oknum media online Mitramabes inisial VN" itu.

Dengan lewat via chat di Whatsapp pribadinya, kepada Pimpinan Redaktur awak media ini. pada Mei 2025 kemarin lalu."ungkap Santy Awak media ini.

Diduga dikarenakan adanya kepentingan pribadi demi  memperkaya diri sekelompok oknum aparat penegak hukum, 

Dikarena kan adanya propokator dari Salah seorang oknum media online, yang ikut terlibat melakukan bisnis Tambang Galian pasir ilegal, Tambang Galian Bauksit (Pengurukan) tanah bukit ilegal itu.

Dikarenakan demi memuluskan bisnis usaha penambangan galian pasir ilegal,  Tambang Galian Pencucian Pasir, 

Serta pematangan lahan hutan lindung ilegal, Pengurugan tanah bukit, secara ilegal tersebut.

Diketahui aktivitas Tambang Galian itu sudah cukup lama berjalan dan bebas Beroperasi.

Akan tetapi dikarenakan adanya kesepakatan damai bersama bos pemilik bisnis Tambang Galian pasir ilegal, yakni insial R.S" alias Rinto Sinaga Tersebut." Jelasnya Hany Sitanggang, kepada awak media ini.

Namun sangat disayangkan sampai saat pergantian Tahun 2025 ini tidak ada berlaku koperatif, dan tidak bersikap Profesional Kerja.

Dalam kesepakatan bersama hasil mediasi (damai) tersebut.  

Serta tidak adanya tindakan dalam pemberian bantuan sosial (Bansos) yakni berupa Sembako tersebut."ucapya Hany Sitanggang.

Bisnis Penambangan Galian pasir ilegal itu dapat merugikan pendapatan pajak negara mencapai 1.8 Triliun.

Diduga para pemain bisnis Penambangan Galian pasir ilegal dikawasan Kampung Tua Melayu di Teluk Mata ikan itu, tidak memiliki izin Usaha (Amdal) secara Legal.

Adapun izin Usaha Pertambangan yaitu seperti, izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan rakyat (IPR), 

Dan izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Para pelaku ilegal dapat dikenakan Pasal 161 jo 35 ayat 3 huruf c dan g,

Pasal 104 atau 105, dan /atau Pasal 158 jo Pasal 35 UU No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 

Dapat dijerat Khupidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun.

Pelaku tambang galian ilegal juga dapat dikenakan denda paling sedikit Rp.3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.

Dan untuk pelaku di hutan lindung dapat terjerat Khupidana penjara 1-5 tahun 

Dan denda Rp 500 juta hingga Rp 2,5 Miliar sesuai UU No.18 Tahun 2013 

Tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan yang diubah dalam UU Cipta Kerja.


.Red://Jurnalis.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kapolsek Batu Ampar : Diminta Tutup Aktifitas Judi Jenis Bola Pimpong, dan Peredaran Narkotika Jenis Pil Ekstasi Terselubung, di Bombastic PUB & KTV, di Sungai Jodoh Batu Ampar, Kota Batam.

Batam, Onenewsbatam.id - Kapolri Jenderal Polisi.Drs Listyo Sigit Prabowo,  menginstruksikan jajarannya untuk menindak tegas segala bentuk k...