Batam, Onenewsbatam.id - maraknya tersoroti kegiatan aktivitas Penambangan Galian (c) Pasir secara ilegal milik oknum berpangkat Perwira Angkatan Udara (AU) lanud Hangnadim inisial RS, alias Rinto
Dalam kegiatan aktivitas pertambangan galian (c) pasir secara ilegal tersebut dapat mengakibatkan mengganggu pengguna jalan roda dua dan roda empat juga.
Serta dapat mengakibatkan terjadinya rawan bencana banjir bandang, serta merusak Ekosistem hutan lindung.
foto:/dokumentasi/ warga Pemukiman padat penduduk disekitar kawasan Kampung Tua Melayu, setempat di Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa Kota Batam melakukan Penutupan aktivitas tambang galian pasir secara ilegal tersebut.
Dikarenakan adanya tercecer material mobil Lori (Dump Truk) Pengangkut Tanah uruk, dan pasir kerap keluar masuk lalu lalang debu dikeluhkan oleh Warga pemukiman rumah padat penduduk. di Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa Kota Batam.
Dan Pencemaran sumber daya Alam (air bersih), banjir bandang, serta merusak Ekosistem hutan lindung, dan merusak Sumber air Laut,
Lalu berdampak pada para pekerja Nelayan mengeluhkan adanya Kegiatan aktivitas penambangan tersebut, Merusakan lingkungan hidup." ucapnya FN" (Warga), yang namanya enggan disebutkan kepada awak media ini, pada 14 Juli 2025.
Dalam adanya kegiatan aktifitas Tambang galian ilegal ini dapat merugikan pendapatan pajak negara dapat mencapai 1.8 Miliar Rupiah.
Diduga tidak memiliki Amdal secara Legal (mengantongi) izin Usaha yang Legal.
Adapun izin Usaha Pertambangan yaitu seperti, izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan rakyat (IPR), dan izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tersebut.
Yang mana diketahui bahwa pemilik Kegiatan aktivitas Tambang Galian (c) pasir yang dilakukan secara ilegal ini milik oknum berpangkat Perwira AU lanud Hangnadim, kota Batam, yakni inisial RS" alias Rinto Sinaga Tersebut.
Yang mana seharusnya Oknum oknum Perwira Angkatan Udara (AU) lanud hangnadim kota batam ini, menjaga perbatas Udara, mengamankan, dan melindungi kelestarian hutan lindung.
Serta dapat menjaga Keselamatan Masyarakat diwilayah hukum Markas komando Angkatan Udara (AU) lanud hangnadim, Kepulauan riau, kota batam ini." ujarnya FN" (Warga), pemukiman sekitar padat penduduk setempat, kepada awak media ini. pafa 14 Juli 2025.
Para pelaku ilegal dapat dikenakan Pasal 161 jo 35 ayat 3 huruf c dan g, Pasal 104 atau 105, dan / atau Pasal 158 jo Pasal 35 UU No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dapat dijerat Khupidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun.
Pelaku tambang galian C ilegal juga dapat dikenakan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.
Dan untuk pelaku di hutan lindung dapat terjerat Khupidana penjara 1-5 tahun dan denda Rp 500 juta hingga Rp 2,5 Miliar sesuai UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan yang diubah dalam UU Cipta Kerja.
Jurnalis://Investigasi.




.jpg)



.jpg)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar