Selasa, 15 Juli 2025

Diduga Dandenpom AU Lanud Hangnadim Batam, Tutup Mata❓️❓️ Oknum Berpangkat Perwira AU inisial RS" Bebas Beroperasi, Lakukan Kegiatan Tambang Galian Pasir ilegal di Kampung Tua Melayu, Teluk Mata ikan, di Sambau, Kecamatan Nongsa Kota Batam.



foto:/dokumentasi    lokasi kegiatan Tambang galian pasir dilakukan secara ilegal dikawasan pantai nemo, milikoknum berpangkat perwira inisial RS, di teluk mata ikan, Sambau, kec.Nongsa kota batam.

foto://dokumentasi warga Kecamatan Nongsa Kota Batam, sempat melakukan Penutupan paksa adanya tersoroti aktivitas Tambang Galian c Pasir ilegal. 


Batam, Onenewsbatam.id - maraknya tersoroti kegiatan aktivitas Penambangan Galian (c) Pasir secara ilegal milik oknum berpangkat Perwira Angkatan Udara (AU) lanud Hangnadim inisial RS, alias Rinto 

Yang tak jauh dari lokasi wisata kawasan Pantai Nemo, di Kawasan hutan lindung, rumah warga padat Penduduk setempat kampung tua melayu teluk mata ikan tersebut. di Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa Kota Batam. Rabu 30 Juli 2025.

Menurut pantauan awak media ini pada saat melakukan kegiatan liputan sekaligus kontrol sosial, dikawasan tambang galian pasir ilegal pada 25 Juli 25 kemarin lalu, 

Tampak adanya tersoroti camera awak media ini bahwa adanya kegiatan aktifitas Tambang galian pasir dilakukan secara ilegal, 

Yang Tanggulnya dapat mengencam rawan bencana banjir bandang, bencana alam, longsor.

Lalu dapat mengencam keselamatan warga Pemukiman padat penduduk setempat disekitar Kampung Tua melayu teluk mata ikan, 

Dan dapat mengencam keselamatan para  Pengunjung Wisata pantai Nemo tersebut." Ujar Awak media ini Santy.



                
Salah seorang            anggota pekerja        tambang galian          pasir ilegal                    dikawasan teluk           mata ikan, yang             namanya enggan     disebutkan kepada awak media ini, mengatakan bahwa kegiatan tambang galian pasir ilegal milik oknum aparat inisial RS" AU Lanud Hangnadim Batam ini masih bebas Beroperasi (berjalan), kak" ucap Salah seorang anggota pekerja tambang pasir ilegal itu, kepada awak media ini (Narasumber). pada 25 Juli kemarin lalu.  

seorang warga  pemukiman padat      penduduk yang                   tinggalnya tak jauh dari  kawasan Kegiatan            Aktifitas Tambang            galian pasir ilegal itu,      sebut saja namanya FN" (Nama Samaran),              menyampaikan kepada  awak media ini,                mengeluhkan adanya      aktifitas kegiatan              Tambang galian pasir      ilegal yang merugikan    Masyarakat setempat,      keluar masuknya mobil (Dump TRUCK)                  Pengangkut Material,      rawan laka lantas            pengendara roda dua,    (Licin), keselamatan        anak sekolah terancam.   
Dan bebas Beroperasi      tanpa adanya tersentuh  oleh aparat penengak      hukum setempat." ujar    FN" (warga), yang            namanya enggan              disebutkan kepada          Awak media ini, pada      14 Juli 2025.                                                              

Dalam kegiatan aktivitas pertambangan galian (c) pasir secara ilegal tersebut dapat mengakibatkan mengganggu pengguna jalan roda dua dan roda empat juga.

Serta dapat mengakibatkan terjadinya rawan bencana banjir bandang, serta merusak Ekosistem hutan lindung.

foto:/dokumentasi/ warga Pemukiman padat penduduk  disekitar kawasan Kampung Tua Melayu, setempat di Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa Kota Batam melakukan Penutupan aktivitas tambang galian pasir secara ilegal tersebut.

Dikarenakan adanya tercecer material mobil Lori (Dump Truk) Pengangkut Tanah uruk, dan pasir kerap keluar masuk lalu lalang debu dikeluhkan oleh Warga pemukiman rumah padat penduduk. di Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa Kota Batam.

Dan Pencemaran sumber daya Alam (air bersih), banjir bandang, serta merusak Ekosistem hutan lindung, dan merusak Sumber air Laut, 

Lalu berdampak pada para pekerja Nelayan mengeluhkan adanya Kegiatan aktivitas penambangan tersebut, Merusakan lingkungan hidup." ucapnya FN" (Warga), yang namanya enggan disebutkan kepada awak media ini, pada 14 Juli 2025.

Dalam adanya kegiatan aktifitas Tambang galian ilegal ini dapat merugikan pendapatan pajak negara dapat mencapai 1.8 Miliar Rupiah.

Diduga tidak memiliki Amdal secara Legal (mengantongi) izin Usaha yang Legal.

Adapun izin Usaha Pertambangan yaitu seperti, izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan rakyat (IPR), dan izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tersebut.

Yang mana diketahui bahwa pemilik Kegiatan aktivitas Tambang Galian (c) pasir yang dilakukan secara ilegal ini milik oknum berpangkat Perwira AU lanud Hangnadim, kota Batam, yakni inisial RS" alias Rinto Sinaga Tersebut. 

Yang mana seharusnya Oknum oknum Perwira Angkatan Udara (AU) lanud hangnadim kota batam ini, menjaga perbatas Udara, mengamankan, dan melindungi kelestarian hutan lindung.

Serta dapat menjaga Keselamatan Masyarakat diwilayah hukum Markas komando Angkatan Udara (AU) lanud hangnadim, Kepulauan riau, kota batam ini." ujarnya FN" (Warga), pemukiman sekitar padat penduduk setempat, kepada awak media ini. pafa 14 Juli 2025.

Para pelaku ilegal dapat dikenakan Pasal 161 jo 35 ayat 3 huruf c dan g, Pasal 104 atau 105, dan / atau Pasal 158 jo Pasal 35 UU No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 

Dapat dijerat Khupidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun.

Pelaku tambang galian C ilegal juga dapat dikenakan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.

Dan untuk pelaku di hutan lindung dapat terjerat Khupidana penjara 1-5 tahun dan denda Rp 500 juta hingga Rp 2,5 Miliar sesuai UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan yang diubah dalam UU Cipta Kerja.

Jurnalis://Investigasi.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kapolsek Batu Ampar : Diminta Tutup Aktifitas Judi Jenis Bola Pimpong, dan Peredaran Narkotika Jenis Pil Ekstasi Terselubung, di Bombastic PUB & KTV, di Sungai Jodoh Batu Ampar, Kota Batam.

Batam, Onenewsbatam.id - Kapolri Jenderal Polisi.Drs Listyo Sigit Prabowo,  menginstruksikan jajarannya untuk menindak tegas segala bentuk k...