Dugaan hubungan gelap ini terungkap setelah salah seorang warga Tanjungpinang melaporkannya kepada media pada 28 Mei 2025.
Dalam penyampaian salah seorang warga (Narasumber) yang namanya enggan disebutkan kepada awak media ini, Berdasarkan keterangan yang diterima, hubungan tidak semestinya itu memicu kemarahan suami sah MYH, hingga terjadi insiden pengrusakan dan ancaman." Paparnya Narasumber ini, kepada awak media ini. pada 28 Mei 2025.
Namun kasus tersebut kemudian berakhir dengan kesepakatan damai pada 27 maret 2023 antara pihak-pihak yang terlibat tanpa adanya proses hukum lebih lanjut maupun sanksi dari lembaga terkait."Ujarnya Salah seorang warga, (Narasumber) ini.
Perilaku tersebut dinilai mencoreng marwah Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu yang seharusnya menjunjung tinggi integritas dan netralitas.
Mengacu pada Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, penyelenggara pemilu wajib menjaga kehormatan, martabat, serta tidak melakukan perbuatan tercela yang dapat merusak citra lembaga.
Selain itu, jika Ketua Bawaslu bersetatus sebagai ASN, maka ia juga terikat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang menyebutkan bahwa perselingkuhan merupakan pelanggaran berat.
Dan dapat dikenai sanksi mulai dari penurunan pangkat hingga pemberhentian.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau maupun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Publik berharap kasus ini segera ditindaklanjuti secara transparan untuk menjaga integritas lembaga dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu.
.Red.//Jurnalistik.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar