Kamis, 05 Juni 2025

Kebal Hukum Owner dan Bos Bandar Judi Sabung Ayam, Judi Jenis Dadu Guncang; Masih Bebas Beroperasi, Diduga Adanya Terlibat Sekelompak Oknum APH❓️❓️Dibalik Layar, Di Lokasi Arena Gelanggang Perjudian Dikawasan Kampung Cempedak, Kelurahan Sei Binti, Kec.Sagulung Kota Batam.

 Video live dokumentasi lokasi        kegiatan Arena gelanggang perjudian jenis sabung ayam Pisau, Bangkok dan Judi Jenis Dadu Guncang dikawasan pemukiman rumah warga ruli Kampung Cempedak biasa disebut warga Kampung becek becek, Kelurahan Sei binti, Kecamatan Sagulung Kota Batam tersebut. pada 04 Juni 2025. pukul 11.00 wib malam.

  foto://Jurnalis Hany Marisa Putri Sitanggang, Pada Kamis 12 Juni 2025, Kantor Lurah Sei Binti Kota Batam tersebut diduga K.a Dinas Lurah Sei Binti Main mata lokasi aktifitas arena gelanggang perjudian jenis sabung ayam dan judi Dadu guncang Beroperasi hampir 6 tahun.
foto;/dokumentasi Jurnalis Hany Sitanggang, arena gelanggang perjudian jenis sabung ayam dan judi Dadu guncang yang tampak tersoroti lagi di bersihkan oleh salah seorg pekerja arena gelanggang perjudian. pada Kamis 12 Juni 2025. pukul 08.00wib dini hari.


Batam, Onenewsbatam.id - Maraknya adanya tersoroti sebuah Lokasi Arena Gelanggang Perjudian Jenis Sabung Ayam dan Judi Jenis Dadu Guncang adalah merupakan sebuah permainan yang dilarang oleh Negara dan diharamkan oleh Agama, serta bertentangan dengan adat dan Tradisi Khususnya Masyarakat Melayu yang ada di Kota Batam Madani, Kepulauan Riau (Kepri).

Yang mana tampak tersoroti oleh kamera awak media ini bahwa adanya Lokasi Arena Gelanggang Perjudian Sabung Ayam Pisau, Bangkok dan Judi Jenis Dadu Guncang tersebut yang tak jauh dari gereja betel dan Sekolah SDN 021 dikawasan Kampung Cempedak biasa disebut warga Kampung becek becek, Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung Kota Batam, diwilayah hukum Setempat tersebut. Kamis 12 Juni 2025.

Video live dokumentasi lokasi kegiatan aktivitas arena gelanggang perjudian Sabung Ayam dan Judi Jenis Dadu Guncang tersebut dikawasan Kampung Cempedak yang gak jauh Gereja Betel dan Sekolah SDN 021 biasa disebut warga Kampung becek becek, dikelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung diwilayah hukum Polsek Sagulung. 

  foto://dokumentasi Gereja Betel yang mana diketahui tak jauh dari arena gelanggang perjudian jenis sabung ayam dan judi Dadu Guncang tersebut.

  foto dokumentasi Jurnalis Hany Sitanggang, Sekolah SDN 021 Kelurahan Sei binti, Kec.Sagulung yang mana tak jauh dari lokasi arena aktivitas gelanggang perjudian jenis sabung ayam dan judi Dadu guncang tersebut. pada Kamis 12 Juni 2025. 



 

Intruksi Kapolri Jenderal pol.Drs    Listyo Sigit Prabowo serta Intruksi Panglima Jenderal TNI AD Agus      Subiyanto, dalam Asas Cita              Presiden RI. Jenderal (Purn)            Prabowo Subianto melakukan        Pemberantasan Judi Online              Khususnya Judi Sabung Ayam di    Abaikan oleh Aparat Penegak          Hukum diwilayah Hukum                setempat.                                              

Serta di Abaikan oleh Bos bandar judi baikpun Owner pengelola lokasi arena kegiatan gelanggang perjudian jenis sabung ayam dan judi jenis Dadu Guncang di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tersebut. Kamis 12 Juni   2025.

  foto://Jurnalis dokumentasi Judi      Sabung Ayam Pisau.

Menurut salah seorang warga sekitar Pemukiman rumah ruli sebut aja namanya Bpk CS"  (Narasumber) kepada awak media ini bahwa adanya beberapa orang oknum aparat penegak hukum (APH) ikut permainan judi jenis Sabung ayam dan judi jenis Dadu Guncang tersebut.

Dan diduga adanya keterlibatan di Balik Layar (Bekingi) oleh oknum aparat penegak hukum berpangkat perwira Kota Batam yang masih aktif, 

Serta beberapa personel oknum anggota dari Kesatuan diduga ikut serta dibalik layar untuk melakukan (Pengamanan). 

Demi memuluskan untuk kegiatan dilokasi aktivitas arena Gelanggang Perjudian Jenis Sabung Ayam Pisau, Bangkok dan Judi Jenis Dadu Guncang tersebut." Paparnya Salah seorang warga  sekitar Pemukiman rumah ruli, sebut saja namanya Bpk CS" kepada awak media ini. pada 12 Juni 2025. 

Dan diduga adanya Setor menyetor (Koordinasi) yang dilakukan oleh melalui Owner baikpun selaku Pengelola (Korlap) lokasi arena gelanggang judi Sabung Ayam yang cukup lama Beroperasi hampir 5 tahun Merasa Kebal Hukum tersebut." Ujar salah seorang warga sekitar Pemukiman ruli yang namanya enggan disebutkan kepada awak media ini, (Narasumber). pada 12 Juni 2025, pukul 08.00 wib pagi hari.

Lalu terlebih dahulu Pimpinan Redaktur Media Online  Onenewsbatam.id ini, Hany Sitanggang melakukan Via Konfirmasi terlebih dahulu berupanya menjalin hubungan tali Silaturahmi yang baik, Kepada Kapolsek Sagulung Iptu. Rohandi Tambunan,

Serta Kepada Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Ipda M. Yuda Firmansyah lewat via telepon di Whatsapp pribadinya dan lewat via chat di Whatsapp pribadinya, pada tanggal 13 Mei sd /15 Mei 2025. 

Dan berawal di tanggapi dengan baik (Bersahaja), Berharap agar Kapolsek Sagulung, Iptu Rohandi Tambunan dan Kanit Reskrim Ipda M. Yuda Firmansyah dapat melakukan proses tindakan tegas terukur, 

"Oleh terhadap para pelaku, pengelola (Owner) baikpun Bos Bandar Judi di lokasi Arena Gelanggang Perjudian Sabung Ayam Bangkok, Judi Sabung Ayam Pisau dan judi jenis Dadu Guncang. 

Yang mana diketahui bahwa lokasi aktivitas arena gelanggang perjudian Sabung Ayam dan Judi Jenis Dadu Guncang itu sudah cukup lama bebas Beroperasi, Merasa Kebal Hukum oleh Aparat Penegak Hukum setempat tersebut." Ujar Awak media ini.

Namun sangat disayangkan pada pada saat awak media ini kembali melakukan kontrol sosial tugas jurnalistik ke lokasi kegiatan aktivitas arena gelanggang judi Sabung Ayam tersebut. pada 08 Juni 2025, masih bebas beroperasi tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum setempat, baikpun pihak Kepala Dinas Lurah Sei Binti tersebut.

Yang mana diketahui menurut Pantauan awak media ini Lokasi arena Gelanggang Perjudian Sabung Ayam dan Judi Dadu Guncang itu dimulai dari sekitar pukul 16.00 Wib Sore hari, sampai  pukul 10.00 wib malam, dan untuk jadwal judi jenis Sabung ayam Bangkok sampai pukul 02.00 Wib. Malam hari.

Adapun Omset per hari Bos bandar judi baikpun Pengelola (OWNER) Lokasi arena aktivitas Gelanggang Judi Sabung Ayam dan Judi Jenis Dadu Guncang itu dapat Meraup Keuntungan mencapai 30 Juta Rupiah hingga sampai 50 Juta Rupiah.

"Sehingga sampai pada saat Kapolsek Sagulung Iptu Rohandi. Tambunan, memberikan teguran yang tegas terhadap para pelaku baikpun Bos Pengelola (OWNER) arena gelanggang perjudian Sabung Ayam dan Judi Dadu Guncang itu, 

Akan tetapi pihak group pengelola (Owner) dilokasi tersebut tidak berlaku baginya teguran tegas oleh Kapolsek Sagulung Kota Batam tersebut. 

Para pelaku baikpun Bos  Pengelola lokasi arena aktivitas gelanggang perjudian jenis sabung ayam itu Beroperasi secara Terselubung kembali." Paparnya awakmedia ini.

Yang mana diketahui bahwa Judi Sabung Ayam itu, Merupakan permainan adu Ayam jantan diadu dan sebuah arena, biasanya Ayam diadu hingga salah satu kalah atau bahkan mati.

Lalu Penyelenggaranya seringkali diikuti oleh taruhan yang berlangsung di sekitar arena, dan Judi Sabung Ayam dianggap sebagai tindak Pidana Karena Melanggar Pasal 303 KUHP.

Dan Judi Dadu Guncang Merupakan Permainan yang menggunakan Dadu yang diguncang atau digoyang untuk menentukan hasil taruhannya, Jenis judi ini juga melibatkan taruhan Uang atau Barang.

Adapun Penyelenggaraan judi sabung ayam dan judi dadu guncang tanpa izin dapat dikenakan hukuman pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda. 

Penyelenggara atau bandar akan mendapatkan hukuman yang lebih berat. 

Larangan judi ini juga didasari oleh aspek agama dan sosial, di mana judi dianggap haram dalam ajaran Islam dan dapat merugikan masyarakat. 

Dan Perjudian dianggap sebagai tindak Kriminalitas yang Merugikan Masyarakat.

Dengan adanya tersoroti aktivitas di Lokasi Arena Judi Jenis SABUNG Ayam dan Judi Dadu Guncang itu,  yang merupakan tindak pidana dilarang Keberadaannya dan di Haramkan oleh Agama serta melanggar hukum.

Serta menjadi berdampak buruk (Merusak) pada Anak-anak yang masih duduk dibangku Sekolah (Generasi Muda), yang ikut ikutan permainan judi itu. 

Dapat terganggunya Kenyamanan oleh Warga pemukiman rumah Ruli padat penduduk Kampung Nangka, biasa disebut Kampung becek -becek di Kelurahan Sei binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam tersebut." Ujar Salah seorang warga sekitar sebut saja Ringgo (Namasamaran). kepada awak media ini. pada 04 Juni 2025.

"Kami Khawatirkan Akan berdampak pada Kasus terjadinya Penembakan oleh 2 oknum aparat penegak hukum TNI di Lokasi Perjudian Sabung Ayam di Way Kanan, Lampung, pada Maret 2025 Lalu.

Yang telah Menewaskan tiga (3) Anggota Personel Polisi tersebut, diduga karena adanya Masalah Setor menyetor (Koordinasi)." Ujar Salah seorang warga sekitar, yang namanya enggan disebutkan (Narasumber) kepada awak media ini. pada 04 Juni 2025, disebuah Warung Kopi miliknya.

Salah seorang warga rumah sekitar Pemukiman padat penduduk setempat  menyampaikan kepada awak media ini, Berharap agar Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, Kapolda Kepri dan Kapolsek Sagulung, Dandim 0316/Batam, Kepada Danyonif 136/TS Batam, Mayor Inf. Bayu Hanuranto Wicaksono,

Dan Denpom 1/6 Batam, serta Khususnya kepada Walikota Batam bersama Wakil Walikota (Wawako) Batam, Ibu Claudia Chandra, dapat menindak tegas, Terukur tanpa tidak adanya Tebang pilih. 

Terhadap Bos bandar judi, Pelaku baikpun pengelola (Owner), dan pemilik penyewa lahan dilokasi segala bentuk aktivitas Unsur Perjudian Sabung Ayam Pisau, judi jenis Sabung Ayam Bangkok.

Dan Judi Jenis Dadu Guncang di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ini, Khususnya di Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung."Harapnya Salah seorang warga, (Narasumber) yang namanya enggan disebutkan kepada awak media ini. pada 04 Juni 2025 kemarin.

Sebagai mana pasal 303 KUHP, pasal 30 KUHP dan UU nomor 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

Jadi Untuk Bandar judi dapat dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman Pidana penjara maksimal 10 Tahun penjara.

Dan untuk pelaku (Pemain) yang ikut permainan judi menurut pasal 427jo. pasal 79 ayat (1).

Dengan ancaman Pidana penjara maksimal 3 tahun atau pidana denda maksimal 50 Juta Rupiah. 


.Red.//Jurnalis HMP.S.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kapolsek Batu Ampar : Diminta Tutup Aktifitas Judi Jenis Bola Pimpong, dan Peredaran Narkotika Jenis Pil Ekstasi Terselubung, di Bombastic PUB & KTV, di Sungai Jodoh Batu Ampar, Kota Batam.

Batam, Onenewsbatam.id - Kapolri Jenderal Polisi.Drs Listyo Sigit Prabowo,  menginstruksikan jajarannya untuk menindak tegas segala bentuk k...